TEMPO Interaktif, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan dikebut pembahasannya oleh Panitia Khusus DPR RI. Menurut anggota Panitia Khusus Okky Asokawati, RUU BPJS tidak diberi perpanjangan pembahasan oleh pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat. "Jumat besok harus masuk sidang paripurna," katanya kepada Tempo di Gedung DPR, Kamis, 27 Oktober 2011.
Meski diberi batas waktu satu hari, pembahasan RUU ini masih ada beberapa perbedaan pendapat yang tajam antara Dewan dan pemerintah. Menurut Okky, perbedaan tersebut di antaranya transisi PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja ke BPJS 2, peleburan PT Taspen dan Asabri, serta pengelolaan keuangan BPJS. Kesepakatan yang diterima Dewan dan Pemerintah hanya peleburan PT Asuransi Kesehatan menjadi BPJS 1 dan mulai berlaku 1 Januari 2014.
BPJS 1 merupakan badan yang akan menyelenggarakan jaminan kesehatan. Menurut Okky, disepakatinya penyelenggaraan mulai awal 2014 lantaran PT Askes selama ini telah terbiasa menyelenggarakan asuransi kesehatan. "Jadi, tidak perlu repot," ujarnya. Adapun BPJS 2 akan menangani jaminan kecelakan kerja, jaminan hari tua dan pensiun, serta jaminan kematian.
Okky menilai sebagian besar fraksi menginginkan penyelenggaran BPJS 2 bersamaan dengan BPJS 1, yaitu awal 2014. Namun pemerintah, menurut Okky, lebih siap jika badan ini berjalan pada awal 2016. Anggota panitia khusus lainnya, Rieke Diah Pitaloka, setuju dengan pemimpin DPR yang menolak memperpanjang pembahasan RUU ini.
"Harus selesai di masa sidang sekarang," katanya kepada Tempo. Rieke menilai ada niat pemerintah untuk mengulur-ulur RUU BPJS ini disahkan pada masa sidang sekarang. Oleh karena itu, Rieke meminta beberapa elemen masyarakat datang ke DPR menyaksikan pembahasan RUU BPJS yang akan digelar pukul 13.00 WIB dengan agenda menyelesaikan daftar inventaris masalah.
Baca Juga:
Pembahasan akan digelar lagi pada pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan pendapat dari seluruh fraksi. Pemimpin wakil pemerintah dalam pembahasaan RUU BPJS adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Dalam dua hari ini, ia menghadapi dua sidang paripurna, yaitu RUU Otoritas Jasa Keuangan hari ini dan RUU APBN 2012 pada Jumat, 28 Oktober 2011.
Pembahasan RUU APBN 2012 masih dalam tahap rapat kerja yang akan dilanjutkan pukul 19.00 WIB nanti. Rapat kerja ini melanjutkan rapat kerja yang diskors pada Rabu, 26 Oktober kemarin. Pembahasan RUU APBN 2012 sangat alot setelah boikot Badan Anggaran DPR selama satu pekan dan pembahasan alot soal penggunaan dana optimalisasi.
AKBAR TRI KURNIAWAN