Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dikebut

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan dikebut pembahasannya oleh Panitia Khusus DPR RI. Menurut anggota Panitia Khusus Okky Asokawati, RUU BPJS tidak diberi perpanjangan pembahasan oleh pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat. "Jumat besok harus masuk sidang paripurna," katanya kepada Tempo di Gedung DPR, Kamis, 27 Oktober 2011.

Meski diberi batas waktu satu hari, pembahasan RUU ini masih ada beberapa perbedaan pendapat yang tajam antara Dewan dan pemerintah. Menurut Okky, perbedaan tersebut di antaranya transisi PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja ke BPJS 2, peleburan PT Taspen dan Asabri, serta pengelolaan keuangan BPJS. Kesepakatan yang diterima Dewan dan Pemerintah hanya peleburan PT Asuransi Kesehatan menjadi BPJS 1 dan mulai berlaku 1 Januari 2014.

BPJS 1 merupakan badan yang akan menyelenggarakan jaminan kesehatan. Menurut Okky, disepakatinya penyelenggaraan mulai awal 2014 lantaran PT Askes selama ini telah terbiasa menyelenggarakan asuransi kesehatan. "Jadi, tidak perlu repot," ujarnya. Adapun BPJS 2 akan menangani jaminan kecelakan kerja, jaminan hari tua dan pensiun, serta jaminan kematian.

Okky menilai sebagian besar fraksi menginginkan penyelenggaran BPJS 2 bersamaan dengan BPJS 1, yaitu awal 2014. Namun pemerintah, menurut Okky, lebih siap jika badan ini berjalan pada awal 2016.  Anggota panitia khusus lainnya, Rieke Diah Pitaloka, setuju dengan pemimpin DPR yang menolak memperpanjang pembahasan RUU ini.

"Harus selesai di masa sidang sekarang," katanya kepada Tempo. Rieke menilai ada niat pemerintah untuk mengulur-ulur RUU BPJS ini disahkan pada masa sidang sekarang. Oleh karena itu, Rieke meminta beberapa elemen masyarakat datang ke DPR menyaksikan pembahasan RUU BPJS yang akan digelar pukul 13.00 WIB dengan agenda menyelesaikan daftar inventaris masalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembahasan akan digelar lagi pada pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan pendapat dari seluruh fraksi. Pemimpin wakil pemerintah dalam pembahasaan RUU BPJS adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Dalam dua hari ini, ia menghadapi dua sidang paripurna, yaitu RUU Otoritas Jasa Keuangan hari ini dan RUU APBN 2012 pada Jumat, 28 Oktober  2011.

Pembahasan RUU APBN 2012 masih dalam tahap rapat kerja yang akan dilanjutkan pukul 19.00 WIB nanti. Rapat kerja ini melanjutkan rapat kerja yang diskors pada Rabu, 26 Oktober kemarin. Pembahasan RUU APBN 2012 sangat alot setelah boikot Badan Anggaran DPR selama satu pekan dan pembahasan alot soal penggunaan dana optimalisasi.

AKBAR TRI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

15 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.


Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

26 Desember 2023

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

Berikut cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan karena lupa atau kartu hilang.


46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

6 Desember 2023

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek telah berusia 46 tahun. Ini asal mula jaminan sosial bagi para pekerja hingga terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.


Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

2 November 2023

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan. Begini cara mendaftarkannya.


Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

20 Oktober 2023

Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

Kembali Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek


Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

12 Oktober 2023

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, beberapa dokumen wajib dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Begini caranya.


5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

14 Februari 2023

Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline lewat Lapak Asik, Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang bank, hingga untuk peserta prioritas.


BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

8 September 2022

Pekerja mencuci sepeda motor di kawasan Kembangan, Jakarta, 30 November 2022. BPS menyebutkan jumlah pekerja di Indonesia mencapai 120 juta, dari angka tersebut, 92 juta pekerja memiliki potensi yang harus dilindungi. TEMPO/Fajar Januarta
BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan ada sekitar 60 juta pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

12 Agustus 2022

Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs lapakasik atau ke kantor cabang.