TEMPO Interaktif, Jakarta - Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) tetap meminta agar pemerintah menutup total keran ekspor rotan. Alasannya, kondisi industri rotan dalam negeri sudah terlanjur babak belur akibat dibukanya keran ekspor rotan sejak 2005 lalu.
"Seperti orang yang sedang dalam ICU. Bila tidak cepat ditolong dengan cara yang tepat, maka akan punah," kata Ketua Umum AMKRI Hatta Sinarta, Rabu, 26 Oktober 2011.
Menurut Hatta, sejumlah industri pengolahan rotan dalam negeri sudah banyak yang gulung tikar, bahkan punah. Kondisi tersebut terjadi di sejumlah sentra industri mebel rotan seperti di Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Trangsang (Solo), dan Tangerang. Bahkan, produksi mebel di Lampung sudah lama punah dan Medan juga tinggal satu perusahaan, sedangkan yang lainnya sudah tutup. "Sentra-sentra ini lenyap dari peta industri mebel rotan Indonesia," ujarnya.
Sedangkan Cirebon yang merupakan sentra industri rotan terbesar saat ini juga telah dalam kondisi kritis. "Cirebon sebagai benteng pertahanan terakhir eksistensi mebel rotan indonesia keadaannya sudah dalam keadaan gawat," imbuhnya.
Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, saat ini tidak mungkin industri rotan mampu menyerap seluruh produksi rotan dalam negeri. "Kami realistis. Namun, jika regulasinya diperbaiki dan industri disehatkan secara maksimal dalam waktu kira kira tiga tahun akan bisa," katanya.
Menurutnya, salah satu hal paling penting untuk bisa memperkuat industri rotan dalam negeri adalah dengan penghentian total ekspor rotan. "Agar daya saing kami tumbuh dan pangsa pasar bisa direbut kembali. Ekspor telah menciptakan pesaing baru dari Cina dan Vietnam yang mengambil pasar kami dengan bahan baku dari Indonesia," katanya.
Apalagi, ekspor rotan tidak hanya menyebabkan industri dalam negeri kesulitan mendapat bahan baku dan susah bersaing di pasar internasional, sekaligus berpotensi menggerus lahan tumbuh rotan yang dari tahun ke tahun terus berkurang. "Baik yang di Kalimantan, Sulawesi, maupun Sumatera."
Saat ini pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 tahun 2009 tentang Ekspor Rotan yang telah berakhir 11 Agustus lalu dan telah diperpanjang maksimal hingga akhir Desember nanti. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan telah menyatakan komitmennya bahwa revisi aturan tersebut nantinya akan menguntungkan semua pihak dari hulu hingga hilir. Revisi sudah hampir final dan rencananya akan diumumkan pekan depan.
AGUNG SEDAYU