TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat meminta nama-nama provider konten yang diduga menyedot pulsa pelanggan telepon seluler diumumkan. “Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia harus umumkan nama provider konten nakal dan siapa saja pemiliknya," kata Susaningtyas Kertopati, anggota Komisi I DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Senin 10 Oktober 2011.
Operator seluler juga diminta ikut bertanggung jawab mengganti rugi pulsa pelanggan yang selama ini tersedot. Alasannya, provider konten bisa melakukan bisnisnya berdasar kontrak dengan operator seluler. "Ini kasus besar. Dalam setahun, provider konten bisa mendapat bisnis hingga Rp 1 triliun," ujar dia.
Susaningtyas mengungkapkan, dalam kurun Juni-Oktober 2011, BRTI mendapat 9.638 pengaduan dengan dugaan penyedotan pulsa serta 700 kasus pesan singkat yang berisi penipuan. Jumlah ini diluar ratusan pengaduan yang juga dihimpun Lingkar Studi Mahasiswa sejak awal Oktober lalu
Sedangkan anggota Komisi I Rachel Maryam mendesak Menteri Tifatul memberikan sanksi keras kepada pelaku penyedotan pulsa itu. Alasannya, penyedotan pulsa tersebut telah melanggar undang-undang. "BRTI juga mandul karena banyak keluhan masyarakat yang tidak ditanggapi," kata Rachel.
CORNILA DESYANA