TEMPO Interaktif, Jakarta - Calon pembeli PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century) ragu-ragu melanjutkan rencana investasinya. Hal itu lantaran mendengar adanya rencana bank sentral membatasi kepemilikan tunggal di bank.
Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Herman menyatakan calon pembeli Bank Mutiara menanyakan ihwal keseriusan rencana Bank Indonesia tersebut. "Mereka tanya, itu pasti diberlakukan enggak? Mungkin enggak dapat grace period (masa tenggang)," ujar Marciano menirukan suara para investor saat ditemui Tempo di kantornya, Rabu, 7 September 2011.
Pertanyaan mengenai rencana pembatasan saham tunggal ini muncul setelah Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menegaskan Bank Indonesia akan membatasi kepemilikan saham perseorangan atau perusahaan di bank. "Pembatasan kepemilikan per pihak. Tidak peduli dia itu asing atau nasional," ujar Darmin beberapa waktu lalu.
Darmin mencontohkan, di negara lain, pembatasan kepemilikan ini sudah diatur. Tiap negara beda-beda batasnya. Ada negara yang batasannya 10 persen, 15 persen, 20 persen atau ada 25 persen. Negara tetangga Filipina, misalnya, menerapkan batas di kisaran 35 persen. Sayang, Darmin belum mau mengungkap berapa batas prosentasi ideal kepemilikan saham yang dimaksud. Yang pasti berkisar di bawah 50 persen, kata dia.
Seperti diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan hendak menjual Bank Mutiara. Saat ini, sudah ada tiga investor yang dianggap serius ingin mengambil alih bank yang mendapat dana talangan Rp 6,7 triliun pada 2008 itu.
Dalam transaksi ini, Danareksa Sekuritas berperan sebagai konsultan keuangan. Peluang bagi investor baru ikut mengajukan penawaran terhadap Bank Mutiara masih dibuka.
FEBRIANA FIRDAUS