TEMPO Interaktif, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta agar penerapan regulated agent (agen inspeksi) kargo pesawat ditunda hingga 6 bulan. Para pengusaha beralasan, masih banyak hal yang harus dievaluasi.
Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto mengatakan, dalam temu pers kemarin, pengurus akan berkirim surat kepada Kementerian Perhubungan untuk mendesak dilakukannya penundaan. "Hari ini suratnya pasti selesai dan akan segera dikirim," ujarnya.
Dia menjelaskan, tarif pemeriksaan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 255 Tahun 2011 tersebut terlalu tinggi.
Sebelum kebijakan agen inspeksi diterapkan, biaya pemeriksaan kargo dan pos hanya Rp 60 per kilogram. Setelah sistem pemeriksaan baru diberlakukan, biaya melonjak hingga Rp 800 per kilogram.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia Syarifuddin menimpali, pemerintah hendaknya memerintahkan Angkasa Pura II agar tidak memungut biaya yang terlalu besar kepada agen inspeksi.
"Biaya-biaya tambahan itu harus ditekan agar agen tidak menaikkan harga," kata Syarifuddin. Dia membandingkan, biaya pemeriksaan agen di Singapura hanya sekitar Rp 250 per kilogram.
Selain tarif, Syarifuddin meminta pemerintah memeriksa ulang prosedur standar operasi agen. Persoalannya, 3 agen inspeksi tidak memiliki suatu standar teknis yang baik.
"Jumlahnya juga masih sangat minim, di Singapura ada 129 perusahaan," kata Syarifuddin.
Adapun Kementerian Perhubungan berkeras menerapkan kebijakan agen inspeksi secara penuh di Bandar Udara Soekarno-Hatta mulai 4 September mendatang.
Dalam siaran pers kemarin, juru bicara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Israful Hayat, menuturkan bahwa agen inspeksi diperlukan untuk meningkatkan keamanan jasa angkutan kargo.
Menurut Israful, pemeriksaan kargo dan pos harus dilakukan oleh badan usaha independen yang khusus melakukan kegiatan usaha di bidang pemeriksaan keamanan kargo dan pos.
Saat ini ada 3 perusahaan yang telah memiliki izin sebagai agen inspeksi, yaitu PT Duta Angkasa Prima Kargo yang berlokasi di kawasan kargo Soekarno-Hatta dan Kota Bandung.
Selain itu, PT Fajar Anugerah Semesta di kawasan industri Cibitung, Cikarang, serta PT Ghita Avia Trans di Mangga Dua, Rawa Bokor, dan kawasan kargo Soekarno-Hatta.
Selain ketiga perusahaan, ada 11 perusahaan yang telah mengajukan permohonan menjadi agen inspeksi, yakni PT Wahana Senareksa (RPX), PT Birotika Semesta (DHL Express), dan PT Pajajaran Global Service.
Kemudian PT Gapura Angkasa, PT Jasa Angkasa Semesta, PT Pos Indonesia, PT Restu Mitra, PT Cardig Logistic, PT Wahana Dirgantara, PT Surveyor Indonesia, serta PT Angkasa Pura II.
Tiga di antaranya, yakni Birotika Semesta, Pajajaran Global, dan Angkasa Pura II telah siap disertifikasi. Kementerian berharap pemberlakuan agen inspeksi akan menjamin keamanan pengiriman kargo dan pos.
FRANSISCO ROSARIANS | EFRI RITONGA