Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Bea Keluar Kelapa Sawit Berlaku Bulan Depan  

image-gnews
TEMPO/Novi Kartika
TEMPO/Novi Kartika
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan bea keluar pada beberapa olahan kelapa sawit pertengahan September ini. Menurut Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi, pada 15 Agustus lalu Menteri Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2011 tentang perubahan atas PMK 67 Tahun 2010 tentang penetapan bea keluar dan tarif bea keluar.

“Aturan ini guna mendorong hilirisasi industri kelapa sawit,” kata dia ketika berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Kamis 25 Agustus 2011. Aturan ini berlaku sebulan usai ditandatangani.

Bayu menyatakan baik PMK 67 maupun PMK 128 bertujuan untuk stabilisasi harga minyak goreng. Pada saat PMK 67 dibuat isu utama yang dihadapi adalah stabiitas harga minyak dalam negeri.

Menurutnya, selain mempertahankan kebijakan stabilitas harga minyak goreng, PMK 128 ini juga untuk mendorong hilirisasi industri sawit. Perubahan yang konkret dalam aturan baru ini adalah semakin hilir produknya, bea keluarnya semakin rendah.

Bayu mencontohkan, pada PMK 67 bungkil alias ampas perasan kelapa sawit tidak masuk daftar barang ekspor yang kena bea keluar. “Namun pada PMK 128 kena bea keluar sebesar 20 persen,” ujarnya. "Walaupun bahan mentah, bungkil sebenarnya bisa dikembangkan untuk industri hilir atau untuk energi."

Dalam PMK 128 Kementerian tetap berpihak pada produk yang dalam kemasan bermerek sampai batas kurang dari 20 kilogram masih tetap dapat bea keluar yang lebih rendah. “Ini untuk mempromosikan produk Indonesia,’’ kata dia.

Pada pengelompokan produk sawit, menurut Bayu, hampir seluruhnya konsiten pada hilirisasi. Semua produk dalam bentuk crude (kasar) dalam satu kelompok. Sedangkan yang lebih halus (sudah diolah), bea keluarnya akan lebih rendah. Untuk batasan tarif, pada PMK 67 jika harga CPO mencapai US$ 700 per ton bea keluar baru berlaku. Sedangkan pada PMK 128 bea keluar berlaku jika harga CPO US$ 750 per ton. Tiap harga CPO naik US$ 50, bea keluar naik 1,5 persen. Batas atas bea keluar adalah 22,5 persen di harga US$ 1.250

Misalnya bea keluar produk hilir RBD (refine bleach deodorise) palm oil sebelumnya maksimum mencapai 25 persen, pada PMK 128 maksimum hanya 10 persen. Untuk CPO, aturan lama mengenakan bea keluar 25 persen, yang baru 22,5 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan ini, kata Bayu, menunjukkan kebijakan lebih pro pada hilirisasi. Bayu akan mendorong agar nilai tambah itu banyak diperoleh dalam negeri. “Kalaupun diekspor, produknya lebih hilir lagi,” kata dia.

Saat ini produksi CPO Indonesia mencapai 20 juta ton lebih. Menurut beberapa lembaga internasional tahun ini Indonesia akan memproduksi 24 juta ton dan mengekspor 18 juta ton di antaranya. Bayu sendiri memperkirakan angka produksi CPO mendekati 22,5-23 juta ton mengekspor 17 juta ton.

Saat ini hasil CPO lebih banyak diekspor ketimbang diolah dalam negeri. Jika produksi kita 20 juta ton saja, yang diolah di dalam negeri untuk minyak goreng sekitar 6-7 juta ton, diolah untuk chemical dan biofuel sekitar 1,5-2 juta ton. “Sisanya masih dijual dalam bentuk CPO,” kata dia.

Pasar ekspor CPO terbesar terdapat di India, Cina, dan Eropa. Setelah ada PMK 28 ini industri diharapkan terdorong untuk mengolah CPO lebih lanjut menjadi produk-produk industri daripada mengekspor dalam bentuk CPO.

Kebijakan ini, kata Bayu, tidak bertujuan mematikan ekspor CPO. “Pasarnya ada,” kata dia. Perusahaan Indonesia, kata dia, banyak memiliki perusahaan di luar negeri yang menyiasati perbedaan bea masuk itu terhadap harga dunia. Misalnya India memberlakukan bea masuk yang lebih tinggi pada prodk hilir dibanding CPO. Maka pengusaha Indonesia membangun pabrik di India.

NUR ROCHMI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

14 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

17 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

20 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

20 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

21 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

24 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

25 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

25 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

32 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

Apa saja perbedaan dari minyak makan merah dengan minyak goreng biasa?


Berharap pada Minyak Makan Merah

33 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024.  Foto: BPMI Setpres/Kris
Berharap pada Minyak Makan Merah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah. Dianggap bisa menjadi alternatif minyak goreng konvensional, harga lebih murah.