Sebanyak Rp 55,4 miliar tersebut mengalir ke lima perusahaan, PT PEF, PT CIF, PT HB, PT MNX, dan PT BC. Semua perusahaan itu terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. “Tapi ini baru pengakuan tersangka ICL (Ivan Ch Litha, pemegang saham terbesar PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo Asset Management), belum diketahui apakah benar masih ada uangnya,” kata Kepala Satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Munandar kemarin.
Dalam pemeriksaan, Aris menambahkan, Ivan mengaku menginvestasikan uang terbesar, Rp 30 miliar, ke PT HB. Yang terkecil, Rp 800 juta, ditanamnya ke PT BC.
Baca Juga:
Aris mengatakan, penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan kelima perusahaan tersebut. Bila ternyata perusahaan-perusahaan itu tahu asal-usul uang dan karenanya membantu pencucian uang, mereka bisa ikut jadi tersangka.
Sejauh ini polisi telah menetapkan Santun Nainggolan (Direktur Keuangan Elnusa), Richard Latief (pialang), Itman Hari Basuki (Kepala Bank Mega Cabang Jababeka), Ivan dan HG (Komisaris PT Harvestindo), serta TZS (staf PT Harvestindo) sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa 16 saksi dari PT Elnusa, Bank Mega Jababeka, dan sejumlah perusahaan komoditas berjangka.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, menambahkan bahwa penyidik kasus itu juga telah menguji tanda tangan mantan Presiden Direktur PT Elnusa Eteng Ahmad Salam. Tanda tangan inilah yang diduga dipalsukan. Pengujian berlangsung di laboratorium forensik Markas Besar Polri. “Penyidik juga meminta pengujian laboratorium pada advis deposito berjangka yang diduga palsu," kata Baharudin.
Secara terpisah, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution meminta waktu sekitar satu pekan lagi untuk merampungkan pemeriksaan Bank Mega. Bank ini bukan cuma kebobolan dana milik PT Elnusa, tapi juga Rp 80 miliar milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Hingga kemarin, pemeriksaan sudah memasuki hari ke-11. “Memang masih berjalan,” kata Darmin sambil menambahkan, pemeriksaan berlangsung bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Adapun Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Hussein, mengatakan pihaknya masih butuh waktu untuk menyelidiki kasus ini. Dia menjelaskan, pihaknya baru menemukan dua kasus Laporan Keuangan Transaksi yang mencurigakan. “Butuh sekitar seminggu lagi pemeriksaan, minggu depan selesai,” katanya lewat pesan pendek.
CORNILA DESYANA | FEBRIANA FIRDAUS | WURAGIL