“Ujungnya merugikan masyarakat,” kata Sigit usai menjadi pembicara dalam seminar Infobank bertajuk "Masih Amankah Uang Kita Di Bank?” di Jakarta, Kamis (14/4).
Ia mengatakan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga dalam hal penagihan utang lumrah dilakukan perbankan. Ketentuannya pun sudah diatur dalam peraturan Bank Indonesia. Menurut Sigit ketentuan yang melarang penggunaan kekerasan pun sudah tercantum dalam peraturan tersebut.
“Jika ada kekerasan, bank bersangkutan bisa dikenai sanksi. Bahkan hingga dicabut izinnya,” ujar Sigit.
Masalah penagih utang menjadi sorotan publik setelah kasus tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa. Irzen tewas pada Selasa (29/3) lalu diduga setelah dianiaya penagih utang yang disewa Citibank.
Sigit risau, kasus Citibank tersebut turut membuat citra perbankan secara keseluruhan menjadi buruk. Padahal, menurut Sigit, Citibank lah yang bertanggungjawab dalam kasus kematian Irzen. “Jangan karena ada kasus semua kegiatan perbankan dilarang,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Bank Internasional Indonesia, Stephen Lestyo. Untuk alasan efisiensi, Stephen mengatakan bank tak mungkin memperkerjakan karyawan khsusus untuk menagih utang. Menurut Stephen, jasa pihak ketiga membuat bank lebih efisien. “Sebab dibayar berdasarkan kesuksesan penagihan utang,” katanya.
Pengamat perbankan, Prajoto, mengatakan bahwa jasa penagih utang tak mungkin dihapus dari rantai kredit perbankan. “Jika dihapus, saya khawatir bank malah akan menjual tunggakan utang,” katanya.
ANANDA BADUDU