TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) merampungkan penyelidikan dugaan dumping produk baja canai panas (hot rolled coil). "Rekomendasinya sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan pekan lalu," kata Ketua KADI, Muchtar, di Jakarta, Rabu (13/4).
Impor baja dengan nomor HS 7208.51.00.00 dan 72.08.52.00.00 asal Cina, Ukraina, dan Singapura dianggap masuk pasar Indonesia dengan harga dumping. Ketiga negara tersebut menjual produk bajanya di Indonesia lebih murah ketimbang di negaranya sendiri.
Akibat dugaan dumping tersebut industri baja dalam negeri merugi. Namun, Muchtar belum bisa menyebutkan berapa besaran bea masuk anti dumping yang direkomendasikan. Sebab, nilai bisa berubah selama proses di Kementerian Keuangan.
Pada 31 Maret 2010, KADI menginisiasi dugaan dumping baja canai panas asal tiga negara berdasarkan petisi yang dikeluarkan PT Gunung Raja Paksi dan PT Gunawan Dianjaya Steel. "Penyelidikan dilakukan setahun dan tidak ada perpanjangan," kata dia.
EKA UTAMI APRILIA