Mereka diminta segera membayar kewajibannya. Kepada mereka ditawarkan pola penyelesaian secara hukum atau litigasi atau di luar jalur hukum atau non litigasi.
"Kami sebagai pengacara negara bisa mewakili BUMN atau BUMD, seperti PT Jamsostek. Kami harus bisa menyelamatkan keuangan negara,” kata
Kepala Kejari Jember Whilhelmus Lingitubun.
Menurut Whilhelmus, untuk tahap awal masih digunakan cara non litigasi. Para penunggak diminta
berkomunikasi dengan PT Jamsostek terkait tunggakan mereka.
Campur tangan kejaksaan karena jumlah tunggakan Jamsostek oleh perusahaan di Jember mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Pihak kejaksaan meminta semua perusahaan yang menunggak untuk segera melunasi tunggakan mereka. "Jika tidak, kami menempuh jalur hukum lewat gugatan di pengadilan," ucap Whilhelmus.
Baca Juga:
Dari pemanggilan yang dilakukan Rabu tadi, diketahui tidak intensifnya komunikasi antara pihak penunggak dengan PT Jamsostek.
"Ternyata ada perusahaan yang cut off atau berhenti sementara, tetapi masih ada penagihan,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember M Thamrin.
Sejumlah perusahaan yang menunggak, antara lain Perkebunan Hasfarm senilai Rp 126 juta, Telengsari Pabrik Es Rp 33 juta, dan perusahaan distributor jagung Hibrida Sulawesi Rp 118 juta. Perusahaan lainnya, jumlah tunggakannya bervariasi antara puluhan juta hingga lebih dari ratusan juta. MAHBUB DJUNAIDY.