Forum Komunikasi Asosiasi Industri Nasional itu terdiri atas Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Elektronika Indonesia (GABEL), Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) dan Asosiasi Polyesther Syntetics Fibra Indonesia (APSYFI). Forum juga beranggotakan Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprinsindo), Persatuan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia, The Indonesian Iron and Stell Industry Association (IISIA), dan Gabungan Asosiasi Produsen Besi Baja Seluruh Indonesia (GAPBESI).
Menurut Ade, saat ini Turki tidak mematuhi rambu-rambu Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam mengajukan tuduhan anti dumping dan tindakan safeguard. Hal ini terlihat dari bagaimana pengajuan petisi Turki dilakukan oleh adalah organisasi, bukan industrinya.
Dalam petisi itu juga tidak disebutkan nama-nama perusahaan sejenis di dalam negeri Turki yang dirugikan dan berapa besar kerugian industri dalam negerinya.
Asosiasi industri juga menganggap pemerintah Turki begitu agresif dalam memproteksi industri dalam negeri dengan cara penerapan aturan anti dumping dan tindakan safeguard. Sekarang telah ada 58 produk Indonesia yang terkena aturan itu.
Dari puluhan produk itu di antaranya adalah polyehtylene terepthale, pipa dan komponen penghubung, produk engsel dari logam, ban luar dan dalam untuk sepeda motor serta sepeda, produk alas kaki, korek api, hingga tekstil dan produk tekstil. Besaran bea masuk bahkan mencapai 27 persen.
"Seperti pakaian jadi terkena bea masuk sebesar 27 persen. Akibatnya produk kita babak belur dan tidak memiliki daya saing di sana," kata Ade.
Namun sebaliknya, pemerintah Indonesia sangat lemah dalam memproteksi industri dalam negeri. Seperti praktik dumping dalam ekspor tepung terigu Turki ke Indonesia tidak kunjung jalan.
Padahal sudah selesai dilakukan investigasi Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) yang selanjutnya dituangkan dalam rekomendasi Menteri Perdagangan kepada Menteri Keuangan dengan surat nomor 2017/M.DAG/12/2009 tertanggal 31 Desember 2009.
"Rekomendasi itu untuk mengenakan BMAD terhadap impor tepung gandum dan terigu Turki, namun aturan itu tidak kunjung terbit walaupun sudah menjadi keputusan untuk disetujui dalam rapat pleno antara kementrian di Badan Kebijakan Fiskal pada Juli 2010," kata Direktur Ekskutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia, Ratna Sari Loppies.
AGUNG SEDAYU