Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Protes Perda, Boikot Bayar Pajak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, BATU - Pengusaha hotel, restauran, tempat hiburan dan tempat wisata di Kota Batu, Jawa Timur, memboikot membayar pajak hiburan.

Ketua Pengusaha Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Batu Uddy Syaifudin menjelaskan, boikot dilakukan karena Pemkot Batu mengubah sistem pembayaran pajak dari sistem target menjadi sistem omset.

"Kami tak akan membayar pajak sampai aturan baru direvisi," kata Uddy, Selasa (22/3).

Pemkot Batu mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pungutan Pajak. Dalam Perda tersebut, penarikan pajak didasarkan pada sistem omset. "Kami minta Perda tersebut direvisi menjadi sistem target," ujar Uddy.

Para pengusaha menilai pembayaran pajak menggunakan sistem omset akan merugikan pengusaha karena nilainya terlalu tinggi.

"Dengan sistem omset, besaran pajak yang harus dibayar antara 10 persen hingga 75 persen. Padahal di daerah lain tak sebesar itu," tutur Uddy.

Dalam Perda itu disebutkan hotel dan restoran dikenai pajak 10 persen, tempat wisata dan hiburan 35 persen, panti pijat dan spa dikenai 75 persen.

Pengusaha justru menginginkan pajak hiburan dan tempat wisata diturunkan. Pajak hotel dan restoran diturunkan 5 persen. Demikian juga untuk panti pijat dan Spa harus dilakukan penurunan hingga 30 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT Selecta yang mengelola tempat wisata Taman Selecta mengaku belum membayar pajak terhitung sejak Januari 2011. "Kami menunggu revisi Perda pajak itu,” papar Direktur PT Selecta Sujud Hariadi.

Pada 2010 lalu, PT Selecta membayar pajak lebih dari Rp 1,5 miliar per tahun. Sujud memperkirakan pada 2011 ini, PT Selecta harus membayar lebih dari Rp 2,5 miliar.

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengatakan, pemerintah tidak berniat mematikan usaha masyarakat dengan penarikan pajak yang terlalu tinggi.

"Perda itu dibuat juga untuk melindungi pelaku usaha," ucapnya. Pajak yang dipungut akan dikembalikan ke pengusaha dalam bentuk fasilitas dan infrastruktur yang bisa memajukan perekonomian masyarakat, termasuk pengusaha. BIBIN BINTARIADI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

20 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. Sri Mulyani menjelaskan sejauh ini prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen, sehingga membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

Sri Mulyani mengatakan pajak hiburan tumbuh 88,2 persen yoy dari Rp 0,75 triliun menjadi Rp 1,41 triliun.


DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

16 September 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara pajak di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

Pemprov DKI berharap wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya


Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

25 Juni 2020

Suasana pemukiman warga di kawasan Karet, Jakarta, Jumat, 3 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

Pemprov mengatakan harus ada sumber pendapatan selain APBD DKI untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) .


Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

28 Februari 2020

Novotel Bali Nusa Dua.
Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

Pemerintah provinsi Bali mengkaji kebijakan pusat mengenai penghapusan pajak hotel dan restoran, untuk menggairahkan pariwisata.


Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

26 Februari 2020

Wisatawan menikmati Pantai Parangtritis di Bantul, DI Yogyakarta, Minggu 5 Januari 2020. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama
Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

Pemerintah menyubsidi maskapai dan hotel, untuk menggairahkan pariwisata yang lesu akibat wabah virus corona. Salah satunya Yogyakarta.


Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

26 Februari 2020

Dari kiri: Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Parekraf Wishnutama dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelum dimulainya rapat terbatas Peningkatan Peringkat Pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Dalam rapat ini dibahas rencana pemberian insentif bagi wisatawan asing maupun lokal yang berwisata di Indonesia. TEMPO/Subekti.
Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

Demi menghadang dampak Virus Corona, pemerintah mengobral insentif, dari diskon tiket pesawat hingga menggaet influencer pariwisata.


Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

26 Februari 2020

Tour de Bintan 2020, langkah efektif mempromosikan pariwisata Kepri. Dok. Kemenparekraf
Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

Kadin Kepulauan Riau menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi wisata prioritas.


Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

26 Februari 2020

Menparekraf Wishnutama menyatakan e-sport berpotensi untuk mendatangkan wisatawan dan memperkenalkan pariwisata Indonesia kepada dunia. Dok. Kemenparekraf
Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

Pemerintah akan menghapuskan tarif pajak hotel dan restoran di 10 destinasi yang terdampak virus corona.


Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

12 Januari 2020

Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan pengarahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bogor di bawah kolong jembatan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 7 Januari 2019. Pengarahan pertama di awal tahun 2019 yang diikuti sejumlah kepala dinas dan lurah se-Kota Bogor tersebut membahas program kebersihan, kesehatan, lingkungan hidup dan normalisasi sungai Ciliwung. instagram/bimaaryasugiarto
Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

Pemerintah Kota Bogor menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2020 sebesar 34,74 persen menjadi Rp 733 miliar.


Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

20 April 2019

Ilustrasi pria memilih restoran saat berlibur. shutterstock.com
Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

Jika belum tahu makna dua tanda plus di belakang harga saat berkunjung ke hotel dan restoran, simak penjelasan berikut.