Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Kembali Tagih Tunggakan Pajak Bea Impor Film

image-gnews
Sejumlah poster film asing masih terpampang di salah satu bioskop di Makassar, Minggu (20/2). Motion Pictures Association of America (MPAA) dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) akan menghentikan peredaran film import mereka di Indonesia sebagai bentuk protes mereka akan bea masuk atas hak distribusi film impor .TEMPO / Hariandi Hafid
Sejumlah poster film asing masih terpampang di salah satu bioskop di Makassar, Minggu (20/2). Motion Pictures Association of America (MPAA) dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) akan menghentikan peredaran film import mereka di Indonesia sebagai bentuk protes mereka akan bea masuk atas hak distribusi film impor .TEMPO / Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah minta tiga importir film asing yaitu PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film, dan PT Amero Mitra Film membayar separuh dari total tunggakan pajak dan denda bea masuk film impor senilai Rp 310 miliar jika mengajukan banding. “Harus membayar 50 persen dulu,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta pekan lalu.

Pernyataan ini merupakan penegasan tagihan yang dikirim Direktorat Jenderal Pajak pada 12 Januari lalu atas kurang bayar bea royalti Rp 31 miliar selama dua tahun. Ditambah denda sepuluh kali lipat, total yang harus dibayar Rp 310 miliar. Banding karena keberatan bisa dilakukan jika tiga perusahaan ini sudah membayar Rp 155 miliar.

Polemik pajak bea masuk ini berawal dari surat edaran Menteri Keuangan pada Januari lalu yang menerapkan tarif bea masuk film impor 23,75 persen dan royalti US$ 43 sen per rol film yang diedarkan. Pada saat bersama pemerintah menekan pajak produksi film nasional dari 10 persen menjadi 0 persen. Tapi, aturan ini dinilai memberatkan importir film.

Menteri Agus mengatakan menghargai upaya banding yang diajukan importir karena sudah sesuai prosedur. Tapi, dia minta ketentuan sebelum pengajuan banding harus dipenuhi lebih dulu. “Apalagi sudah dikeluarkan ketetapan pajak untuk membayar,” katanya.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata, proses banding itu masih berada di Pengadilan Pajak. Dari tiga perusahaan yang didenda, Thomas menyatakan tidak mengetahui apakah ketiganya sudah membayar setengah dari tunggakan yang harus dibayar.

Berdasarkan hasil audit tahun lalu, importir film hanya membayar bea masuk berdasarkan harga cetak salinan film. Sedangkan bea masuk atas dasar hak royalti dan bagi hasil belum dibayar. Akibatnya timbul kurang bayar bea masuk atas hak royalti dan bagi hasil sejak 1995.

Besar tarif yang diberlakukan dalam penagihan bea masuk, baik atas harga cetak salinan film, hak royalti, maupun bagi hasil mencapai 10 persen. Adapun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 2,5 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyikapi banding tiga importir film ini, Ketua Gabungan Pengusuha Bioskop Seluruh (GPBSI) Noorca M. Massardi menyatakan belum mendapat informasi apapun tentang tentang rencana banding. “Saya belum dapat kabar apa-apa,” katanya. Sedangkan TR Anitio, perwakilan manajemen PT Camila Internusa Film tidak mengangkat panggilan telepon Tempo untuk dimintai konfirmasi.

Seorang pengusaha film menyatakan ada perbedaan tafsir antara pengusaha dan pemerintah tentang artikel VII General Agreement on Tariff and Trade (GATT). Versi pemerintah nilai royalti harus ditambahkan ke dalam nilai pabean copy film. Film mengandung hak atas kekayaan intelektual sehingga bea masuk tidak cuma memakai patokan metrik rata-rata per film USD 0,43/meter.

Sedangkan versi pengusaha, bea masuk hanya dikenakan pada barang yang berwujud, bukan atas hak intangible goods. Karena itu bea masuk hanya dapat dikenakan atas nilai copy film. Sedangkan royalti film dikenakan pajak royalti. Jika setelah royalti film masih dikenai lagi bea masuk, akan terjadi pengutan berganda.

Menurut Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, putusan besaran pajak bea masuk film impor akan diumumkan akhir bulan ini bersama perayaan Hari Film Nasional. Pembahasan masalah ini masih dilakukan Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Perekonomian.

| Iqbal muhatraom | Febriana firdaus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

17 hari lalu

Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Febriany Eddy (dari kiri) berbincang dengan Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk. Deshnee Naidoo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dan Executive Officer Sumitomo Metal Mining Yusuke Niwa saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. Pelunasan transaksi akuisisi ditargetkan tuntas pada Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

27 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

34 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

43 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

49 hari lalu

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.


Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

51 hari lalu

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.


Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Sri Sunarti, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat mencairkan uangnya di BRI setempat.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu.(TEMPO/Lourentius EP)
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.


OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.


OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

18 Februari 2024

Gedung OJK. Google Street View
OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?


Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

16 Februari 2024

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.