“Saya tidak akan memberi izin perusahaan batu bara karungan, seperti yang banyak ditemui di Samarinda dan Kutai Kartanegara,” kata Bupati Kutai Timur, Isran Noor di Balikpapan, Kalimantan Timur Kamis (17/5). Ia sudah menerbitkan sejumlah izin kuasa pertambangan batu bara.
Perusahaan perusahaan tersebut, menurut Isran, sudah diwajibkan menyetorkan dana jaminan reklamasi lingkungan pertambangan. “Sehingga hanya perusahaan yang dinilai bonafid saja yang bisa memperoleh izin pertambangan, dan tidak sembarangan,” ujarnya.
Isran juga memerintahkan personelnya dalam pengawasan intensif aktivitas pertambangan di Kutai Timur. Perusahaan yang kedapatan menyalahi izin langsung ditindak tegas berupa pencabutan izin hingga sanksi perdata dan pidana. “Tak menunggu dua kali, langsung ditindak. Tak ada lubang lubang bekas galian di Kutai Timur,” tuturnya.
Terdapat sedikitnya dua perusahaan tambang raksasa beroperasi di Kutai Timur, yaitu PT Kaltim Prima Coal dan PT Indominco. PT Kaltim Prima Coal merupakan perusahaan pertambangan batu bara terbesar di dunia lewat produksinya yang mematok target 70 juta metrik ton per tahun.
Isran menilai perusahaan batu bara di Kutai Timur telah mengikuti prosedur. Keberadaan perusahaan batu bara juga berdampak langsung terhadap penerimaan royalti pemerintah daerah. “APBD Kutai Timur sebesar Rp 2,4 triliun mayoritas berasal dari pertambangan batu bara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan penilaian program penilaian peringkat kinerja (Proper) perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur. KPC memperoleh label hijau sebagai perusahaan yang dianggap peduli lingkungan. Sedangkan Indominco Mandiri sebaliknya berlabel merah.
SG WIBISONO