TEMPO Interaktif, Jakarta -Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah melakukan audit investigasi sebanyak 487 kasus selama tiga tahun terakhir. Dari sekian banyak kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 939,04 miliar dan US 11,66 juta dolar.
Menurut Deputi Bidang Investigasi BPKP, Suradji, kasus-kasus tersebut terjadi di pusat maupun daerah. "Audit investigasi dilakukan terhadap kegiatan tertentu yang berindikasi tindak pidana korupsi," kata dia.
Dari sejumlah kasus tersebut, baru sedikit kasus yang telah diputus oleh pengadilan. "Baru 95 kasus atau 19,51 persen," katanya. Menurutnya, kegiatan investigasi investigatif atau yang sering disebut investigasi forensik memang membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan.
Selain itu, selama tiga tahun terakhir, BPKP memberikan bantuan penghitungan negara kepada penyidik sebanyak 1.333 kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang saat ini telah diputus di pengadilan baru 428 kasus.
Dia merinci, dari bantuan penghitungan tersebut, kerugian negara mencapai Rp 5,33 triliun. Sedangkan kerugian negara dalam mata uang asing meliputi US 46,79 juta dolar; 4,22 juta ringgit Malaysia; 0,002 juta poundsterling; 10,28 juta yuan dan 5,25 juta Baht.
AHMAD RAFIQ