Denda tersebut telah masuk ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan apresiasi atas sikap Telkomsel yang telah melaksanakan putusan. "Kami menyambut baik atas hal tersebut," kata Kepala Biro Investigasi KPPU, Helly Nurcahyo, melalui pesan pendek, Senin (17/1).
Sebelumnya, KPPU memutuskan Temasek melakukan monopoli jaringan
telekomunikasi. Keputusan KPPU diperkuat Mahkamah Agung. Atas kesalahan tersebut, Temasek dan anak perusahaannya harus membayar denda masing-masing Rp 15 miliar. Anak perusahaan Temasek adalah Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte, Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Helly menambahkan, anak perusahaan Temasek lainnya juga sudah beritikad baik untuk segera membayar denda. "Beberapa anak perusahaan Temasek sudah menghubungi kami melalui pengacara mereka untuk menangani pembayaran denda," kata dia.
KPPU juga menghimbau agar pihak-pihak lain segera melaksanakan putusan.
Eka Utami Aprilia