Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-gara Restitusi, Penerimaan Pajak Tak Tercapai

image-gnews
Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Besarnya pengembalian penerimaan perpajakan atau restitusi dinilai menjadi penyebab rendahnya penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan non migas (PPh Non Migas) tahun 2010.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Askolani mengatakan realisasi penerimaan PPN, PPn-Bm dan PPh non-migas sedikit dibawah yang ditargetkan pada APBN Perubahan 2010. “Ini karena restitusi yang naik cukup besar pada tahun 2010,” katanya dalam konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/1).

Data menunjukkan realisasi penerimaan PPN dan PPn-BM sebesar Rp 251,9 triliun atau mencapai 95,8 persen dari target APBN Perubahan 2010 yang dipatok pada Rp 263,0 triliun. Adapun realisasi penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp 297,7 triliun atau 97 persen dari target APBN Perubahan 2010 yang dipasang Rp 306,8 triliun.

Apabila dibandingkan dengan realisasi PPN dan PPn-BM tahun 2009 sebesar Rp 193,1 triliun, kinerja penerimaan pada 2010 naik Rp 58,8 triliun atau 30,5 persen. Sedangkan penerimaan PPh Non migas pada 2009 sebesar Rp 267,6 triliun, maka penerimaan pada 2010 naik 30,2 triliun atau naik 11,3 persen.

Askolani mengatakan restitusi pada masing-masing penerimaan pajak tersebut mencapai Rp 26,6 triliun untuk PPN dan Rp 13,4 triliun untuk PPh Non Migas. Menurut Askolani lonjakan permintaan restitusi ini disebabkan karena penerapan undang undang perpajakan yang membolehkan wajib pajak menunda kewajiban pembayaran pajaknya pada saat mengajukan keberatan dan banding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga total restitusi yang mesti dibayar pada tahun 2010 adalah sebesar Rp 40,7 triliun mengalami kenaikan yang cukup besar dibandingkan tahun 2009 yang mencapai Rp 31, 3 triliun dan pada 2008 sebesar 32, 7 triliun.

“ini karena di UU PPN yang baru, kalau wajib pajak ada keberatan dia tidak bayar, sedangkan di UU PPN yang lama wajib pajak tetap bayar, yang setelah final baru dihitung berapa, nah di UU PPN yang baru di hold dulu sampai ada ketetapan yang pasti, sehingga ada kemungkinan penurunan penerimaan PPN 2010,” katanya.

IQBAL MUHTAROM
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.


Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

28 Februari 2023

Petani tembakau Yogya boikot bayar pajak dan Pemilu. TEMPO/Muh Syaifullah
Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

Setiap warga di sebuah negara modern wajib membayar pajak. Sejak kapan sistem pajak modern ditumbuhkan?


Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

1 Agustus 2019

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

Aturan tersebut menyebutkan bahwa turis asing akan mendapatkan pengembalian PPN jika minimal berbelanja Rp 5 juta di Indonesia.


Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

27 Juli 2018

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

Kemenkeu bakal mengeksaminasi tiap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diusulkan kementerian dan lembaga bisa dipungut atau tidak.


Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

30 Januari 2018

Direktur OnlinePajak, Charles Guinot, dan CEO Sleekr, Suwandi Soh, menandatangani nota kesepahaman di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, 29 Agustus 2017. Kerjasama tersebut berupa integrasi data transaksi keuangan dan data karyawan pengguna Sleekr dengan aplikasi OnlinePajak sehingga dapat dihitung dan dilaporkan secara otomatis. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

PajakPay merupakan layanan pembayaran pajak online yang diluncurkan penyedia aplikasi OnlinePajak.


Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

10 Oktober 2017

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut
Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.


Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

8 Januari 2016

Ilustrasi. foxcrawl.com
Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

Dengan menggunakan citra satelit lokasi tambang bisa dipetakan dan diidentifikasi.


Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

3 Agustus 2015

Pegawai Dirjen Pajak mengantre melaksanakan penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) di kantor Dirjen Pajak Jakarta, Jumat (24/2). Sekitar 2.471 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seluruh Indonesia serentak penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui Drop Box  e-Filing, dan sisanya melalui pos atau jasa ekspedisi. Hal tersebut merupakan dalam rangka memberikan teladan untuk segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggenjot penerimaan pajak.


Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

3 April 2014

Petugas pajak sedang melayani wajib pajak yang sedang menyerahkan laporan surat pemberitahuan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto, Sabtu (31/3). TEMPO/Aris Andrianto
Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

Enam wajib pajak diperiksa. Mereka diduga melakukan pidana perpajakan yang merugikan negara Rp 11,3 miliar.


Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

19 Desember 2012

Aviliani. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

Pemerintah juga sudah saatnya memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.