TEMPO Interaktif, Singapura -Temasek menyatakan sedang menunggu pemberitahuan resmi dari yang berwenang sebelum membayar denda apapun. Hal itu diungkapkan pengacara Nicholas & Tan kepada MediaCorp sehari setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia memperingatkan bisa menyita aset dari Temasek di Indonesia untuk membayar denda yang luar biasa.
"Fakta bahwa Temasek belum menerima pemberitahuan apapun memberi mereka alasan yang valid untuk tidak mengatasi masalah ini sampai mereka menerima pengetahuan tersebut," kata Nicholas Narayanan, pengacara Nicholas & Tan. Meski demikian, ia mengakui Temasek
harus mencari cara untuk membayar, walaupun tidak ada pemberitahuan resmi.
Pada 2007 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Temasek dan delapan anak perusahaannnya telah melanggar hukum anti-monopoli Indonesia karena
kepemilikan dua perusahaan telekomunikasi Indonesia. KPPU memerintahkan Temasek untuk menjual salah satu saham. KPPU juga mendenda Temasek serta anak perusahaannya masing-masing Rp 15 miliar.
Senin lalu, KPPU mengatakan sedang mengevaluasi kemungkinan menyita aset Temasek di Indonesia untuk pembayaran denda. Temasek menjawab dengan mengatakan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung.
EKA UTAMI APRILIA | TODAY ONLINE