Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temasek Tunggu Pemberitahuan Hukum Soal Denda

image-gnews
Pekerja jaringan telekomunikasi memperbaiki Base Transceiver Station (BTS).  TEMPO/ Bismo Agung
Pekerja jaringan telekomunikasi memperbaiki Base Transceiver Station (BTS). TEMPO/ Bismo Agung
Iklan

TEMPO Interaktif, Singapura -Temasek menyatakan sedang menunggu pemberitahuan resmi dari yang berwenang sebelum membayar denda apapun. Hal itu diungkapkan pengacara Nicholas & Tan kepada MediaCorp sehari setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia memperingatkan bisa menyita aset dari Temasek di Indonesia untuk membayar denda yang luar biasa.

"Fakta bahwa Temasek belum menerima pemberitahuan apapun memberi mereka alasan yang valid untuk tidak mengatasi masalah ini sampai mereka menerima pengetahuan tersebut," kata Nicholas Narayanan, pengacara Nicholas & Tan. Meski demikian, ia mengakui Temasek
harus mencari cara untuk membayar, walaupun tidak ada pemberitahuan resmi.

Pada 2007 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Temasek dan delapan anak perusahaannnya telah melanggar hukum anti-monopoli Indonesia karena
kepemilikan dua perusahaan telekomunikasi Indonesia.  KPPU memerintahkan Temasek untuk menjual salah satu saham.  KPPU juga mendenda Temasek serta anak perusahaannya masing-masing Rp 15 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senin lalu, KPPU mengatakan sedang mengevaluasi kemungkinan menyita aset Temasek di Indonesia untuk pembayaran denda. Temasek menjawab dengan mengatakan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung.

EKA UTAMI APRILIA | TODAY ONLINE 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Temasek Singapura Bekukan Gaji Karyawan dan Tak Bagi Bonus

25 Februari 2020

Ilustrasi Temasek Holdings.   REUTERS/Edgar Su
Temasek Singapura Bekukan Gaji Karyawan dan Tak Bagi Bonus

Temasek Singapura membekukan gaji karyawan akibat merebaknya virus Corona.


Hasil Studi LM FEB UI: BUMN RI Lebih Baik dari Malaysia

13 Maret 2019

Managing Director LM FEB UI Toto Pranoto (berdiri di podium) dan Peneliti LM FEB UI Hilda Rossieta (kerudung hitam) saat memaparkan hasil penelitian mengenai kinerja BUMN di Hotel Borobudur, Rabu 13 Maret 2019. Tempo/Dias Prasongko
Hasil Studi LM FEB UI: BUMN RI Lebih Baik dari Malaysia

Studi Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI menunjukkan kinerja BUMN Indonesia lebih baik ketimbang kinerja BUMN yang ada di Malaysia.


Google, Temasek, Meituan-Dianping Investasi ke Go-Jek 16 T?

18 Januari 2018

CEO Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim berfoto bersama ikon Gatotkaca di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta Pusat, 20 November 2016. Tempo/Destrianita
Google, Temasek, Meituan-Dianping Investasi ke Go-Jek 16 T?

Google, Temasek Holdings, dan platform online Meituan-Dianping dikabarkan menyuntik dana Rp 16 triliun ke Go-Jek.


Temasek Mengaku Telah Bayar Denda Rp 15 miliar

11 Februari 2011

TEMPO/Arie Basuki
Temasek Mengaku Telah Bayar Denda Rp 15 miliar

Pembayaran denda tersebut telah diserahkan kepada Kantor Perbendaharaan Kas Negara.


Surat MA Belum Diterima, Temasek Bisa Tunda Denda  

18 Januari 2011

Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti
Surat MA Belum Diterima, Temasek Bisa Tunda Denda  

Didalam keputusannya, Mahkamah Agung tidak menetapkan batas waktu bagi Temasek agar segera melakukan kewajibannya.


Diminta Bayar Denda, Temasek Mengaku Kecewa  

18 Januari 2011

TEMPO/Arie Basuki
Diminta Bayar Denda, Temasek Mengaku Kecewa  

Temasek mengaku tak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum anti monopoli di Indonesia.


Temasek Patuhi Hukum Indonesia

18 Januari 2011

Temasek Patuhi Hukum Indonesia

Kelompok usaha Temasek bahas denda yang harus dibayarkan.


Aset Temasek Susut 31 Persen

10 Februari 2009

Aset Temasek Susut 31 Persen

Meski merugi gara-gara investasi di negara lain, pemerintah Singapura menyatakan tak bakal secara otomatis langsung meningkatkan investasinya di dalam negeri.


Chip Goodyear Gantikan Ho Ching Pimpin Temasek

6 Februari 2009

Chip Goodyear Gantikan Ho Ching Pimpin Temasek

Ho Ching adalah istri dari Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. "Penggantian Ho tidak terkait dengan kinerja investasi Temasek."


KPPU Beri Temasek Tiga Opsi

13 September 2008

KPPU Beri Temasek Tiga Opsi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberi tiga opsi terhadap transaksi temasek dan Qatar Telecom (QTel) yang dinilai cacat hukum. Opsi itu meliputi transaksi boleh dilanjutkan, dilanjutkan dengan syarat, atau dibatalkan.