Situs web organisasi kepolisian dunia itu menyebutkan Phiong, yang lahir di Singkawang, 2 Februari 1957, diburu atas permintaan Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan counterfeiting (pemalsuan) dan fraud (penipuan).
Di dalam Interpol dikenal tujuh jenis notice. Notice paling berat adalah red notice, yang berarti orang tersebut harus ditangkap dan diekstradisi jika berada di luar negara asalnya.
Notice lainnya adalah blue notice, green notice, yellow notice, black notice, orange notice, dan special notice, yang khusus dibuat bagi buron Al-Qaidah dan Taliban.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Daniel Bolly Tifaona membenarkan kabar bahwa polisi telah meminta bantuan Interpol untuk menangkap Phiong, yang saat ini berada di Australia.
"Sudah sepekan yang lalu kami masukkan Phiong ke dalam DPO," ujar Daniel kemarin.
Phiong, tutur Daniel, dijerat dengan tuduhan pemalsuan dan pengalihan barang sitaan. Ia disangka mengalihkan barang sitaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berupa tanah, peralatan berat, dan barang inventaris kantor.
Daniel bercerita, kepolisian sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak datang. Saat akan dipanggil paksa, Phiong ternyata sudah berada di Australia.
Nomor telepon seluler Phiong tidak aktif ketika dicoba dihubungi Tempo. Sekretaris Perusahaan Indosiar Stelly Maria mengatakan tidak tahu perihal masuknya nama Phiong dalam red notice Interpol.
Hanya, ia menuturkan bahwa Phiong saat ini sedang cuti. "Saya tidak tahu dari kapan dan sampai kapan. Kami jarang bertemu," ujarnya. Stelly memastikan tidak kasus hukum yang membelit Phiong di Indosiar.
EFRI RITONGA | ARIE FIRDAUS