TEMPO Interaktif, Jakarta -Otoritas Anti Dumping (OAD) Australia menghentikan penyelidikan antidumping produk kaca (certain clear float) Indonesia, Cina dan Thailand. Penghentian penyelidikan anti dumping diumumkan pada 20 Desember lalu. "Tidak ditemukan adanya kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri Australia," kata Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Ernawati, pada siaran pers, Rabu (22/12).
Penyelidikan dimulai pada 19 April 2010. Pemerintah dan perusahaan tertuduh berupaya untuk melakukan pembelaan agar tuduhan dihentikan. Pada 27 Mei, pemerintah menyampaikan bantahan kepada OAD Australia.
Bantahan antara lain berisi penjelasan mengenai kinerja industri pemohon cukup baik dan tidak terdapat kerugian, atau mengalami ancaman kerugian serius. "Sehingga tidak cukup alasan OAD melakukan penyelidikan dumping terhadap produk kaca Indonesia," kata dia. Perusahaan tertuduh pun juga menyampaikan sanggahan terkait kinerja industri pemohon.
Berdasarkan data Comtrade, ekspor produk kaca Indonesia ke Australia pada 2008 sebesar US$ 10,6 juta. Produk ekspor asal Indonesia menguasai 27,4 persen pasr Australia. Disusul ekspor kaca asal Cina yang menguasai 24 persen pasar. Sementara kaca Thailand yang mengambil
porsi 16 persen dari pasar.
Namun, pada 2009, ekspor kaca Indonesia ke Australia turun jadi US$ 6,1 juta. Pada 2009, Indonesia hanya menguasai 21 persen pasar. Sementara Cina berbalik menjadi penguasa pasar kaca nomor satu di Australia dengan mengambil porsi 24 persen. Sementara Thailand tetap
di posisi ketiga dengan hanya menguasai 15 persen pasar. "Dengan dihentikannya penyelidikan, Indonesia kembali berpeluang untuk menguasai pasar ekspor ke Australia," kata Erna.
EKA UTAMI APRILIA