TEMPO Interaktif, Jakarta -Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengidentifikasi beberapa penyimpangan yang mungkin dilakukan masyarakat dalam penerapan pembatasan BBM nantinya.
BPH Migas telah merancang beberapa skema penanggulangan untuk mencegah dan menindak penyimpangan. Anggota BPH Migas Adi Soebagyo memaparkan beberapa kemungkinan penyimpangan adalah penjualan BBM bersubsidi di pinggir jalan, dijual ke industri, atau diselundupkan ke luar negeri.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPH Migas selaku anggota kelompok kerja bagian pengawasan dalam pembatasan BBM adalah dengan menggunakan segel pada alat transportasi.
"Bisa dengan smartcard atau alat deteksi jarak jauh, tapi itu masih kami kaji," ujarnya hari ini (22/12).
Selain itu, akan dilakukan pengukuran atau pemantauan volume sebelum dan sesudah penyerahan, menerbitkan aturan yang jelas mengenai alamat tujuan, asal BBM, volume BBM, spesifikasi BBM, serta melakukan operasi penertiban.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan apabila diketahui terjadi pelanggaran maupun penyimpangan, Adi menuturkan bahwa sebetulnya pemerintah telah memiliki aturan yang jelas yakni Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006.
Menggunakan kedua peraturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. "Bisa dikenakan denda Rp 6 miliar, dan pidana penjara 6 tahun," ujar Adi.
GUSTIDHA BUDIARTIE