Dia mencontohkan aturan mengenai rumah swadaya, umum, khusus, serta komersil akan dikeluarkan secara bersamaan. Pembagian macam-macam rumah itu akan diatur dalam satu peraturan pemerintah. "Paling tidak selesai dalam satu semester," jelasnya.
Selama itu, jelas dia, kementerian akan melakukan koordinasi bersama segala pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan permukiman. "Mereka akan memberikan masukan yang bisa ditampung dalam peraturan pemerintah," jelasnya.
Mengenai persoalan sensitif seperti penggusuran yang dilakukan untuk membangun perumahan, Suharso mengatakan, akan dibentuk forum yang bersifat ad hoc. "Kami akan membahas dalam forum tersebut untuk menyelesaikan hal-hal sensitif seperti itu," kata dia.
Dia menjelaskan, yang paling utama dalam perundangan tersebut adanya jaminan secure tenor, yang artinya orang berhak untuk bermukim. "Jadi harus jelas. Kalau tidak boleh bermukim di bantaran sungai atau pinggiran rel kereta api, lalu di mana," tuturnya.
SUTJI DECILYA