Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Pajak Sering Keok di Pengadilan Pajak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sering kalah dalam penanganan kasus pajak di pengadilan pajak. "Perbandingannya kemenangan Ditjen Pajak-wajib pajak adalah 40-60," ungkap Kepala Subbidang dang Gugatan II Yon Suryayuda kepada wartawan pada acara Diskusi Santai Perpajakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (12/11).


Menurut dia, ada beberapa penyebab kekalahan Ditjen Pajak. Kesalahan petugas pajak dalam pemeriksaan wajib pajak sering menjadi penyebab kekalahan. Hal ini, kata dia, lebih disebabkan kapasitas petugas pajak yang masih belum memahami prosedur pemeriksaan. Akibatnya, hakim pengadilan pajak mengalahkan Ditjen Pajak dalam putusan banding.

Penyebab lain kekalahan Ditjen Pajak adalah putusan hakim yang mempertimbangkan berbagai aturan yang lebih luas. Dalam hal ini, Ditjen Pajak selalu berpegang pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dia mencontohkan dalam satu permohonan banding di pengadilan pajak, hakim memutuskan Ditjen Pajak kalah karena tidak mematuhi konvensi internasional.

Menurut dia, tidak ada upaya khusus untuk mengurangi tingkat kekalahan ini. Upaya meningkatkan kapasitas pegawai terus dilakukan setiap tahun sejalan dengan program reformasi di Ditjen Pajak.

Tingkat kekalahan yang besar pada tingkat banding berbeda 180 derajat dibandingkan tingkat keberatan yang memperkarakan persoalan prosedur pemeriksaan perpajakan. Pada tingkat keberatan, 80 persen perkara selalu dimenangkan oleh Ditjen Pajak.

Penyelesaian perkara keberatan tidak dilakukan di pengadilan pajak melainkan di Ditjen Pajak. "Kami menyebutnya pengadilan semu karena dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak," ungkap Yon.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sangksi administrasi berupa bunga, denda, hingga pembatalan pada perkara keberatan pajak ini. Aturan mengenai keberatan telah diatur dalam pasal 25-26 dan 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU KUP mengatur, wajib pajak yang merasa tidak puas atas suatu ketetapan pajak dapat mengajukan keberatan ke Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya surat keputusan pajak. Selanjutnya, Ditjen Pajak akan menilai proses pemeriksaan yang dilakukan pegawainya dalam menerbitkan surat keputusan pajak tersebut. Berdasarkan penilaian tersebut, Ditjen Pajak dapat mengurangi atau membatalkan kewajiban pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.

Wajib pajak yang tidak puas atas putusan keberatan dapat mengajukan surat banding ke pengadilan pajak. Pada tingkatan banding di pengadilan pajak, hakim akan menilai proses pemeriksaan ketetapan pajak serta dasar hukum pengambilan keputusan. Putusan banding yang disampaikan hakim berkekuatan hukum tetap.

Jika putusan hakim pengadilan pajak tak memuaskan Ditjen Pajak atau wajib pajak, maka pengajuan kembali (PK) dapat disampaikan ke Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung akan menjadi keputusan akhir perkara.

ANTON WILLIAM
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.


Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

28 Februari 2023

Petani tembakau Yogya boikot bayar pajak dan Pemilu. TEMPO/Muh Syaifullah
Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

Setiap warga di sebuah negara modern wajib membayar pajak. Sejak kapan sistem pajak modern ditumbuhkan?


Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

1 Agustus 2019

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

Aturan tersebut menyebutkan bahwa turis asing akan mendapatkan pengembalian PPN jika minimal berbelanja Rp 5 juta di Indonesia.


Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

27 Juli 2018

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

Kemenkeu bakal mengeksaminasi tiap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diusulkan kementerian dan lembaga bisa dipungut atau tidak.


Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

30 Januari 2018

Direktur OnlinePajak, Charles Guinot, dan CEO Sleekr, Suwandi Soh, menandatangani nota kesepahaman di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, 29 Agustus 2017. Kerjasama tersebut berupa integrasi data transaksi keuangan dan data karyawan pengguna Sleekr dengan aplikasi OnlinePajak sehingga dapat dihitung dan dilaporkan secara otomatis. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

PajakPay merupakan layanan pembayaran pajak online yang diluncurkan penyedia aplikasi OnlinePajak.


Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

10 Oktober 2017

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut
Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.


Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

8 Januari 2016

Ilustrasi. foxcrawl.com
Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

Dengan menggunakan citra satelit lokasi tambang bisa dipetakan dan diidentifikasi.


Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

3 Agustus 2015

Pegawai Dirjen Pajak mengantre melaksanakan penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) di kantor Dirjen Pajak Jakarta, Jumat (24/2). Sekitar 2.471 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seluruh Indonesia serentak penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui Drop Box  e-Filing, dan sisanya melalui pos atau jasa ekspedisi. Hal tersebut merupakan dalam rangka memberikan teladan untuk segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggenjot penerimaan pajak.


Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

3 April 2014

Petugas pajak sedang melayani wajib pajak yang sedang menyerahkan laporan surat pemberitahuan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto, Sabtu (31/3). TEMPO/Aris Andrianto
Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

Enam wajib pajak diperiksa. Mereka diduga melakukan pidana perpajakan yang merugikan negara Rp 11,3 miliar.


Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

19 Desember 2012

Aviliani. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

Pemerintah juga sudah saatnya memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.