Pernyataan itu disampaikan menjawab pertanyaan tentang kelanjutan penyidikan kasus pajak KPC, yang lama tak terdengar kabarnya. Sebelumnya, pada 24 Mei 2010, Mahkamah Agung menolak gugatan peninjauan kembali yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak.
Peninjauan kembali itu berkaitan dengan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak pada 8 Desember 2009 yang membatalkan surat dimulainya penyidikan KPC. KPC, yang dituding mengemplang pajak Rp 1,5 triliun, mengajukan gugatan praperadilan pada 20 Maret 2009 agar Pengadilan Pajak membatalkan surat perintah bukti permulaan penyidikan tertanggal 4 Maret 2009.
Meski kalah, Ditjen Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan. Karena salah mengikuti prosedur, proses penyidikan KPC diulangi dari awal, terhitung sejak dikeluarkannya putusan PK oleh Mahkamah Agung. Ditjen Pajak juga meneruskan penyidikan kasus pajak PT Bumi Resources setelah Pengadilan Pajak menolak gugatan praperadilan Bumi.
Namun keseriusan Ditjen Pajak menelisik laporan pajak KPC diragukan. Kuasa hukum KPC, Aji Wijaya, mengatakan tidak pernah mendapat pemanggilan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.
Menurut Aji, dengan putusan Mahkamah menolak peninjauan kembali Ditjen Pajak, tidak ada lagi masalah pada laporan pajak KPC. "Terakhir melakukan pemanggilan sebulan sebelum putusan Mahkamah Agung (24 Mei 2010)," kata Aji pekan lalu.
Manajer Hubungan Eksternal KPC Hasrul Sani mengatakan operasi perusahaan batu bara terbesar di Kalimantan Timur itu tetap berjalan normal. Tahun ini KPC menargetkan operasi batu bara mencapai 45 juta metrikton. Dan akan terus ditambah hingga menjadi 70 juta metrikton.
IQBAL MUHTAROM | FIRMAN HIDAYAT