Menurut Darwin, Dewan Energi telah memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, sebagai pelaksana teknis pemerintah. Arahan tersebut terdiri atas kepastian harga bahan bakar gas hingga tingkat nasional, kepastian pasokan, infrastruktur, dan kompetensi lembaga yang terkait, seperti Kementerian Perhubungan.
Anggota Dewan Energi, Herman Agustiawan, menambahkan imbas subsidi untuk BBG jauh lebih menguntungkan ketimbang subsidi untuk BBM. "Kalau diberi subsidi antara 25-75 persen (dari harga sekarang), imbasnya ternyata masih lebih menguntungkan ," ujarnya.
Herman mengakui saat ini terdapat kendala mengenai harga dan pasokan gas yang masih sulit tercapai. Soal harga misalnya, harga gas di pasar internasional sudah tidak bisa ditawar, yang memerlukan skema harga mulai dari sektor hilir hingga ke hulu agar bisa dinikmati semua pihak.
Pemerintah perlu menerbitkan peraturan yang dapat memberikan kepastian harga dan pasokan BBG. Dewan Energi, menurut Herman, meminta kepastian tersebut dalam bentuk peraturan presiden, yang di dalamnya mengandung rencana induk pemanfaatan BBG nasional untuk sektor transportasi, serta kewajiban penggunaan BBG untuk kendaraan umum, terutama di kota besar.
GUSTIDHA BUDIARTIE