Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah Tidak Setuju Fatwa Haram Bunga Bank

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah Nahdatul Ulama (NU), kini giliran Muhammadiyah yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa terbuka yang mengharamkan bunga bank. "Harus dipikirkan masak-masak soal itu," ujar Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, kepada Tempo News Room, di sela-sela acara silaturahmi di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (08/11) siang. Menurut Din Syamsuddin, sebelum DSN-MUI mengeluarkan fatwa terbuka yang mengharamkan bunga bank konvensional, seharusnya dipikirkan terlebih dulu berbagai dampak positif dan negatif yang bisa ditimbulkan termasuk di antaranya kemungkinan timbulnya rush atau penarikan dana besar-besaran dari bank konvensional. Selama ini, kata Din, banyak umat Islam yang menabung di perbankan konvensional yang berbasis riba karena jangkauan perbankan syariah yang belum meluas. Hal ini, menurutnya, diperbolehkan karena hukumnya darurat. Apabila fatwa MUI tersebut dikeluarkan, kata Din, tidak boleh ada lagi pemakluman akibat keadaan darurat tersebut. "Karenanya benar-benar harus dikaji sampai sejauh mana kesiapan bank syariah yang ada," katanya. Berdasarkan pertimbangan itu, menurut Din, yang juga menjadi Sekretaris Umum MUI Pusat, tidak semua ulama dalam MUI setuju terhadap niat Dewan Syariah Nasional untuk mengeluarkan fatwa terbuka tentang bunga bank. "Saya sendiri termasuk yang berusaha menahan agar fatwa tersebut tidak dikeluarkan," ujarnya. Din sendiri menolak berkomentar ketika ditanya sampai sejauh mana perbedaan pendapat dalam MUI menyangkut fatwa tentang bunga bank ini. Yang jelas, menurutnya, fatwa tersebut tidak akan keluar sampai terjadi kesepakatan dan pemahaman yang bulat di kalangan ulama MUI sendiri.Din juga mengaku saat ini Majelis Tarjih Muhammadiyah juga tengah membahas kembali tentang status bunga bank menurut syariat Islam. Pandangan majelis tarjih ini, katanya, yang akan menjadi dasar dan pedoman Muhammadiyah dalam membahas rencana DSN untuk mengeluarkan fatwa terbuka tentang bunga bank. "Saat ini masih dibahas," katanya. Seperti diketahui, Ketua Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Ma'ruf Amin, dalam seminar tentang perbankan Islam di Surabaya beberapa waktu lalu menyatakan bahwa MUI akan mengeluarkan fatwa terbuka tentang keharaman bunga bank akhir tahun ini atau paling lambat akhir tahun depan. Majelis Tarjih Muhammadiyah, lembaga yang memutuskan hukum, dalam beberapa kali sidangnya tahun 1968, 1972, 1976 dan 1989, juga tidak berhasil menetapkan secara tegas keharaman bunga bank. Walaupun menyatakan bahwa bank dengan sistem riba itu haram tetapi majelis berpandangan bahwa bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara musytabihat (tidak tentu halal-haramnya)Sebelumnya, Ketua Lajnah Bahsul Masail Nahdhatul Ulama, Masdar F Masudi, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap niat MUI mengeluarkan fatwa haram bunga bank. Menurutnya, bunga bank tidak selalu identik dengan riba. Dan karenanya tidak bisa dinyatakan secara umum bahwa bunga bank itu haram, kata Masdar ketika dihubungi Tempo News Room, minggu lalu. Menurut Masdar, bunga bank tidak bisa disamakan dengan riba apabila bunga tersebut merupakan bagian dari modal. Bunga menjadi bagian dari modal apabila jumlahnya sesuai atau untuk mengkompensasi tingkat inflasi yang terjadi yang mengurangi nilai uang yang ada. Adapun bunga dapat dikategorikan sebagai riba, menurut Masdar, apabila jumlahnya melebihi inflasi atau penurunan nilai mata uang yang terjadi. Dalam contoh di atas, maka bunga dikatakan riba apabila jumlahnya mencapai misalnya 15 persen atau 5 persen diatas inflasi yang 10 persen. Kelebihan 5 persen itu yang dikategorikan riba, katanya. Konsep penurunan nilai mata uang atau time value of money ini, kata Masdar, sebelumnya tidak dikenal dalam Islam karena mata uang Islam dinar menggunakan emas yang tidak inflatoir. Tetapi karena sistem mata uang kertas yang ada sekarang, maka inflasi bisa terjadi dan itu harus diakui dan diterima, ujarnya. Oleh karenanya, Masdar menilai tidak bisa diberlakukan fatwa terbuka yang berlaku secara umum. Saya sendiri tidak mengetahui secara persis penghitungan bunga di tiap-tiap bank. Tetapi yang jelas harus dilihat kasus per kasus, ujarnya. Masdar sendiri mempersilahkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk mengeluarkan fatwa terbuka tetang bunga bank. Tetapi ia mengingatkan kemungkinan adanya pandangan yang berbeda dari para ulama NU mengenai hukum bunga bank. Selama ini, Lajnah Bahsul Masail, lembaga ijtihad milik NU yang memutuskan status hukum terhadap berbagai masalah kemasyarakatan, dalam sidangnya di Bandar Lampung tahun 1982, tidak berhasil menyepakati hukum bunga bank itu haram. Dalam sidang tersebut, terdapat tiga pandangan para ulama NU. Pertama, yang mempersamakan antara bunga bank dan riba secara mutlak sehingga hukumnya haram. Kedua, yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba sehingga hukumnya boleh dan ketiga, yang menyatakan hukumnya syubhat (tidak identik dengan haram). Amal Ihsan Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

30 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto (kanan), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat menghadiri upacara serah terima jabatan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dari Marsekal TNI Fadjar Prasetyo kepada Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemenkopolhukam menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah kementerian dan lembaga


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

41 menit lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

49 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


NasDem-PKB Oposisi atau Gabung Prabowo, Surya Paloh: Pemerintah Perlu Dukungan

1 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKB Oposisi atau Gabung Prabowo, Surya Paloh: Pemerintah Perlu Dukungan

Surya Paloh mengatakan Partai NasDem dan PKB mengapresiasi kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024


Gen Z Dikenal Selalu Ingin Memaknai Hidup

1 jam lalu

Marina Beauty Journey 2024/Marina
Gen Z Dikenal Selalu Ingin Memaknai Hidup

Karakter Gen Z berevolusi menjadi pribadi yang lebih sadar untuk memaknai kehidupan tidak mementingkan kebahagiaan sendiri.


Zulhas Ungkap Arahan Prabowo untuk Bahas Koalisi Lanjutan setelah Penetapan KPU

1 jam lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) bersama Ketua Umum PAN Zulkfili Hasan (kanan) menunggu waktu berbuka puasa dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo untuk Bahas Koalisi Lanjutan setelah Penetapan KPU

Partai NasDem dan PPP santer dirumorkan akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju di pemerintahan Prabowo-Gibran


UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

2 jam lalu

Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno meninjau pelaksanaan UTBK Gelombang Pertama di Kampus UGM, Sabtu (13/4/2019). (ANTARA/Luqman Hakim)
UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?


Cak Imin Sungkan Tanya Surya Paloh soal Posisi NasDem Usai Pemilu, Oposisi atau Gabung ke Pemerintah

2 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat ditemui di area NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat usai pertemuannya dengan Ketum NasDem Surya Paloh pada Selasa, 23 April 2024 terkait hasil putusan sengketa Pilpres 2024 di MK. TEMPO/Adinda Jasmine
Cak Imin Sungkan Tanya Surya Paloh soal Posisi NasDem Usai Pemilu, Oposisi atau Gabung ke Pemerintah

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh hari ini. Apa saja yang dibahas?


Incubus Gelar Konser Malam Ini, Fans Padati Tennis Indoor Senayan Sejak Sore

2 jam lalu

Para penggemar Band Metal asal Amerika Serikat, Incubus antusias dalam antrean foto di sebuah standing banner bergambar anggota Incubus, mulai dari Brandon Boyd, Mike Einziger, Jos Pasillas, Chris Kilmore, dan Ben Kenney, untuk mengabadikan momen saat menonton konser yang diselenggarakan di Tennis Indoor Senayan pada Selasa, 23 April 2024. Foto: TEMPO| Yuni Rahmawati.
Incubus Gelar Konser Malam Ini, Fans Padati Tennis Indoor Senayan Sejak Sore

Malam ini merupakan kali keempat Incubus menyambangi dan menghibur penggemarnya yang berada di Indonesia.


Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

2 jam lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.