TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto mengatakan dalam Rancangan Undang Undang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Publik penentuan harga dasar untuk pengadaan lahan tidak lagi berdasar nilai jual objek pajak (NJOP) tapi berdasarkan nilai tanah yang ditentukan oleh tim appraisal atau tim penilai.
Menurut Joyo, penentuan nilai tanah berdasarkan penilai independen itu merupakan salah satu bentuk wujud keadilan yang ada dalam rancangan undang undang ini.
“Kalau dulu harga dasarnya adalah NJOP, tetapi sekarang penetapan lahan dilakukan mengacu nilai tanah itu,” kata Joyo usai rapat koordinasi pembahasan RUU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Publik di Kantor Kementerian Perekonomian hari ini.
Selain penilaian atas tanah, tim penilai akan melakukan penilaian juga terhadap bangunan dan apa yang ada diatas tanah tersebut. Pada tahap inilah, Joyo menambahkan, yang membuat undang undang ini berbeda secara fundamental dengan peraturan yang ada sebelumnya. “Sekarang semuanya ditentukan oleh tim penilai. "Ini yang akan membedakan secara fundamental dengan peraturan pengadaan lahan untuk kepentingan publik sebelumnya,” katanya.
IQBAL MUHTAROM