"Tidak ada itu Daftar Orang Tercela (DOT) tapi daftar yang lulus atau tidak lulus," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad pada wartawan siang ini (6/10), di Hotel Nikko.
Ia hanya membenarkan, Mochtar Riady lulus dari tes uji dan kelayakan bank Indonesia. Tapi menolak menjelaskan, alasan kuat BI meloloskan mantan bankir bermasalah itu.
Namun, kemarin, Muliaman sepat buka suara, bahwa masa berlaku pencekalan atau daftar hitam Mochtar hanya 4 tahun saja. Ia juga menyatakan, yang bersangkutan sudah memenuhi aturan yang ditetapkan BI.
Ihwal ini, Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah membenarkan, hukuman atas Mochtar hanya berlaku selama 4 tahun saja.
"Dia kan komisarisnya, yang kena pelaksana-pelaksananya, penanggung jawab utamanya kan pelaksananya," kata Difi.
Difi juga menegaskan, BI baru mengampuni satu bankir bermasalah saja. Dan data bankir bermasalah lainnya, kata Difi, ada di tiga pengawas BI dan bersifat rahasia.
Kembalinya taipan Mochtar Riady ini muncul seiring dengan aksi Grup Lippo membeli Bank Nobu. Lippo sendiri pernah dicekal atas kasus aliran BLBI pada 1998 lalu. Kemarin saat konferensi pers BI Rate di BI, Muliaman menyatakan, tidak ada yang istimewa atas aksi pembelian ini.
FEBRIANA FIRDAUS