Wahjudi meminta Bapepam-LK melakukan tindakan tegas pada Bakrie Life yang tak kunjung membayar dana nasabah. Bapepam diminta untuk segera mencabut izin Bakrie Life. "Kalau bukan grup Bakrie, pasti sudah dicabut. Apakah Bapepam takut?" tanyanya.
Wahjudi menilai bahwa selama ini Bapepam tidak tegas dalam menyelesaikan kasus ini. Padahal, Bapepam merupakan regulator dan pengawas yang bertugas melindungi kepentingan nasabah.
"Jangankan dicabut izinnya, diperiksa penyidik Bapepam pun tidak," kata dia. Padahal menurutnya kuat dugaan terjadi pelanggaran hukum dalam gagal bayarnya dana nasabah. Indikasinya antara lain, penggunaan dana nasabah yang tidak jelas.
"Kasus ini harus diselesaikan secara hukum, agar jelas," kata dia. Setelah izin dicabut, maka nasabah akan mengajukan pemailitan perusahaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, beberapa nasabah meminta jaminan berupa aset yang dimiliki oleh Bakrie Life. Namun, Wahjudi pesimistis hal ini dapat dilakukan. "Selama ini bertemu manajemen saja sulit," kata dia.
Gagal bayar Bakrie Life terjadi sejak awal 2009. Manajemen kemudian berjanji akan membayar dana pokok nasabah dan bunga. Sesuai dengan kesepakatan paling mutakhir, Bakrie Life seharusnya sudah membayar cicilan pokok nasabah mulai Maret 2010. Namun hingga kini pembayaran tak kunjung dilaksanakan.
Dana yang dijanjikan dibayarkan sebesar 6,5 persen dari pokok investasi. Bakrie Life sepakat akan membayar dana nasabah dengan pola 25-25-50 dalam jangka waktu tiga tahun sejak 2010 hingga 2012. Pembayaran akan dicicil empat kali setiap tahunnya, yakni setiap akhir Maret, Juni, September, dan Desember.
Pembayaran pokok cicilan nasabah terhambat karena dana dari pemegang saham Bakri Life, Bakrie Capital Indonesia, tak kunjung turun. "Ada masalah teknis sehingga ada kelambatan pemberian dana dari kreditor ke Bakrie Capital," kata Direktur Utama Bakrie Life Timoer Susanto.
FAMEGA SYAVIRA