Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasabah: Bapepam Segera Cabut Izin Bakrie Life

image-gnews
Tempo/Panca Syurkani
Tempo/Panca Syurkani
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) diminta tegas dalam menyikapi kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Bakrie alias Bakrie Life. "Bapepam tidak melakukan tugasnya dengan baik dan membiarkan nasabah terkatung-katung," kata Koordinator Nasabah Bakrie Life, Wahjudi saat dihubungi hari ini (6/9).

Wahjudi meminta Bapepam-LK melakukan tindakan tegas pada Bakrie Life yang tak kunjung membayar dana nasabah. Bapepam diminta untuk segera mencabut izin Bakrie Life. "Kalau bukan grup Bakrie, pasti sudah dicabut. Apakah Bapepam takut?" tanyanya.

Wahjudi menilai bahwa selama ini Bapepam tidak tegas dalam menyelesaikan kasus ini. Padahal, Bapepam merupakan regulator dan pengawas yang bertugas melindungi kepentingan nasabah.

"Jangankan dicabut izinnya, diperiksa penyidik Bapepam pun tidak," kata dia. Padahal menurutnya kuat dugaan terjadi pelanggaran hukum dalam gagal bayarnya dana nasabah. Indikasinya antara lain, penggunaan dana nasabah yang tidak jelas.

"Kasus ini harus diselesaikan secara hukum, agar jelas," kata dia. Setelah izin dicabut, maka nasabah akan mengajukan pemailitan perusahaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, beberapa nasabah meminta jaminan berupa aset yang dimiliki oleh Bakrie Life. Namun, Wahjudi pesimistis hal ini dapat dilakukan. "Selama ini bertemu manajemen saja sulit," kata dia.

Gagal bayar Bakrie Life terjadi sejak awal 2009. Manajemen kemudian berjanji akan membayar dana pokok nasabah dan bunga. Sesuai dengan kesepakatan paling mutakhir, Bakrie Life seharusnya sudah membayar cicilan pokok nasabah mulai Maret 2010. Namun hingga kini pembayaran tak kunjung dilaksanakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dana yang dijanjikan dibayarkan sebesar 6,5 persen dari pokok investasi. Bakrie Life sepakat akan membayar dana nasabah dengan pola 25-25-50 dalam jangka waktu tiga tahun sejak 2010 hingga 2012. Pembayaran akan dicicil empat kali setiap tahunnya, yakni setiap akhir Maret, Juni, September, dan Desember.

Pembayaran pokok cicilan nasabah terhambat karena dana dari pemegang saham Bakri Life, Bakrie Capital Indonesia, tak kunjung turun. "Ada masalah teknis sehingga ada kelambatan pemberian dana dari kreditor ke Bakrie Capital," kata Direktur Utama Bakrie Life Timoer Susanto.

FAMEGA SYAVIRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

6 November 2023

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional. Foto: Canva
Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.


Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

3 Juli 2023

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.


Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

28 Februari 2023

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Tiga Tahun Lagi Sudah Diimplementasikan

LPS terus mempersiapkan program penjaminan polis (PPP) agar dapat direalisasikan paling cepat tiga tahun dari sekarang.


OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

3 Februari 2023

Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera berorasi saat aksi damai di depan Kantor Pusat OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu,10 November 2021. Total klaim asuransi nasabah yang melakukan somasi massal itu mencapai hampir Rp 18 miliar. Tempo/Tony Hartawan
OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?

OJK blak-blakan menjelaskan perkembangan terakhir soal penanganan masalah di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Seperti apa penjelasannya?


Klasifikasi Bisnis Asuransi, Apa Saja?

15 Oktober 2022

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Klasifikasi Bisnis Asuransi, Apa Saja?

Ada beragam bisnis asuransi. Klasifikasi ditinjau berdasarkan pengelolaan dana, tujuan operasional, dan jenis asuransi


Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

15 Oktober 2022

Ilustrasi asuransi kendaraan. frogdogquotes.com
Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

Perusahaan atau perorangan biasanya menggunakan jasa asuransi untuk berjaga-jaga terhadap risiko


Garap Sektor Asuransi Digital, Bank Aladin Gaet Insurtech ZA Tech

7 April 2022

Dyota Mahottama Marsudi. Aladinbank.id
Garap Sektor Asuransi Digital, Bank Aladin Gaet Insurtech ZA Tech

Bank Aladin berkolaborasi dengan penyedia teknologi asuransi insurtech terkemuka di Asia ZA Tech Global


Banjir di Sangatta, Jatam Minta Izin PT Kaltim Prima Coal Dievaluasi

22 Maret 2022

Ilustrasi banjir. ANTARA/Iggoy el Fitra
Banjir di Sangatta, Jatam Minta Izin PT Kaltim Prima Coal Dievaluasi

Jatam Kalimantan Timur menduga banjir yang di Sangatta tak terlepas dari pertambangan PT Kaltim Prima Coal. Mereka mendesak izin tambang dievaluasi.


Laba Bumi Resources Naik jadi USD 243,3 Juta Terpicu Lonjakan Harga Batu Bara

14 Desember 2021

Ilustrasi Batu Bara
Laba Bumi Resources Naik jadi USD 243,3 Juta Terpicu Lonjakan Harga Batu Bara

Hingga akhir kuartal ketiga tahun ini PT Bumi Resources Tbk. membukukan kinerja keuangan yang positif terimbas lonjakan harga batu bara.


Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM

30 November 2021

Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM

Pilar proteksi sangat penting karena akan selalu ada risiko terhadap kelangsungan usaha.