"Itu dikeluarkan Sekretaris Jenderal, nanti saya ingatkan lagi agar dikeluarkan," kata Agus di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, hari ini (2/9).
Menurut dia, pejabat negara memang tidak diperbolehkan menerima gratifikasi dalam bentuk parsel. "Menerima apalagi meminta itu (parsel) tidak diperbolehkan, dan itu terus kami ingatkan," katanya.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, selain dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk parsel, pejabat negara juga tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.
ANTON WILLIAM