TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk mendadak mencabut gugatannya yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. MNC menggugat Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM
nomor AH.03.O4/114 tanggal 8 Juni 2010 agar dibatalkan.
MNC berpendapat, hanya lembaga yudikatif yang berhak menentukan siapa yang berhak atas kepemilikan saham TPI, bukan Kementerian Hukum dan HAM sebagai eksekutif.
Atas pencabutan gugatan tersebut, tim kuasa hukum TPI melalui pengacaranya Harry Pontoh mengucapkan terima kasih kepada MNC atas adanya pencabutan tersebut. "Sehingga kami memahami sebagai tidak adanya keinginan lagi dari MNC Grup untuk mempermasalahkan formil maupun materi isi surat tersebut," kata Harry di hotel Sultan hari ini (23/8).
Dengan pencabutan gugatan itu, Harry menegaskan, MNC sudah tidak lagi mempermasalahkan surat tersebut. "Kami yakin pencabutan gugatan TUN yang dilakukan MNC Grup adalah bukti penerimaan dan pemahaman yang mendalam atas keabsahan formil dan materi atau isi dari surat PLH Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU tanggal 8 Juni 2010," ujarnya.
Dengan adanya pencabutan itu, Harry menambahkan, bahwa permasalahan yang terjadi antara antara MNC dan TPI menjadi terbuka lebar. Artinya pengesahan terhadap akta No. 16 Tanggal 18 Maret 2005 oleh notaris Bambang Wiweko dan SK-SK selanjutnya dianggap tidak pernah ada atau tidak sah.
Ia juga meminta kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pihak MNC mau ambil sikap dan melawan, "Kepada semua pihak tidak perlu ragu mengambil sikap memihak kepada kebenaran fakta dan hukum, serta memproses segala permohonan," katanya.
Perihal pemblokiran oleh PT SRD sehingga PT CTPI tidak bisa mendaftarkan akta no 114, tanggal 17 Maret 2005, Harry menyatakan hal tersebut sudah diduga sebagai upaya atau tindakan menghalang-halangi yang dilakukan MNC.
"Atas tindakan tersebut kami telah melaporkan perbuatan menghalang-halangi tersebut kepada Polda Metro Jaya dengan terlapor Bambang Hary I. Tanoesoedibjo," katanya.
Laporan itu, menurut Harry, sudah masuk dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah tersangka Harry Tanoesoedibjo sudah menjalani pemeriksaan.
DANANG WIBOWO