Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MNC Cabut Gugatannya Terhadap TPI

image-gnews
Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.[TEMPO/ Arie Basuki]
Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.[TEMPO/ Arie Basuki]
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk mendadak  mencabut gugatannya yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. MNC menggugat Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM
nomor AH.03.O4/114 tanggal 8 Juni 2010 agar dibatalkan.

Surat itu berisi pemberitahuan mengenai  pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM C-07564.HT.01.04.TH.2005 tentang Pengesahan Akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI)  Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005. 

MNC berpendapat, hanya lembaga yudikatif yang berhak menentukan siapa yang berhak atas kepemilikan saham TPI, bukan Kementerian Hukum dan HAM sebagai eksekutif.  


Atas pencabutan gugatan tersebut,  tim kuasa hukum TPI melalui pengacaranya Harry Pontoh mengucapkan terima kasih kepada MNC atas adanya pencabutan tersebut. "Sehingga kami memahami sebagai tidak adanya keinginan lagi dari MNC Grup untuk mempermasalahkan formil maupun materi isi surat tersebut," kata Harry di hotel  Sultan hari ini (23/8).

Dengan pencabutan gugatan itu, Harry menegaskan, MNC sudah tidak lagi mempermasalahkan surat tersebut.  "Kami yakin pencabutan gugatan TUN yang dilakukan MNC Grup adalah bukti penerimaan dan pemahaman yang mendalam atas keabsahan formil dan materi atau isi dari surat PLH Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU tanggal 8 Juni 2010," ujarnya.

Dengan adanya pencabutan itu, Harry menambahkan, bahwa permasalahan yang terjadi antara antara MNC dan TPI menjadi terbuka lebar. Artinya  pengesahan terhadap akta No. 16 Tanggal 18 Maret 2005 oleh notaris Bambang Wiweko dan SK-SK selanjutnya dianggap tidak pernah ada atau tidak sah.

Ia juga meminta kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pihak MNC mau ambil sikap dan melawan, "Kepada semua pihak tidak perlu ragu mengambil sikap memihak kepada kebenaran fakta dan hukum, serta memproses segala permohonan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perihal  pemblokiran oleh PT SRD sehingga PT CTPI tidak bisa mendaftarkan akta no 114, tanggal 17 Maret 2005, Harry menyatakan hal tersebut sudah diduga sebagai upaya atau tindakan menghalang-halangi yang dilakukan MNC.

"Atas tindakan tersebut kami telah melaporkan perbuatan menghalang-halangi tersebut kepada Polda Metro Jaya dengan terlapor Bambang Hary I. Tanoesoedibjo," katanya.

Laporan itu, menurut Harry, sudah masuk dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi.  Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah tersangka Harry Tanoesoedibjo sudah menjalani pemeriksaan.

DANANG WIBOWO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menandatangani Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (2nd Protocol to Amend the Agreement Establishing ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA) di Semarang, Jawa Tengah, Senin 21 Agustus 2023.
Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.


Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Arbitrase Jadi Primadona Pelaku Bisnis Internasional.
Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.


Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.


Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.


Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.


Jumlah Iklan Mulai Bertambah, Global Mediacom Yakin Kinerja Bakal Pulih

11 Agustus 2020

Ilustrasi menonton televisi. Shutterstock.com
Jumlah Iklan Mulai Bertambah, Global Mediacom Yakin Kinerja Bakal Pulih

PT Global Mediacom Tbk. optimistis dapat membalikkan keadaan mulai kuartal III 2020 karena jumlah iklan mulai meningkat.


Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Sushi sebagai alternatif kue ulang tahun. (instagram.com/sushi_sundays)
Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.


Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Logo WTO. Ekonomski.net
Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.


MNCTV Tanggapi Soal Cara Penjurian Iis Dahlia di KDI 2018

22 Juli 2018

Penyanyi dangdut Iis Dahlia menjelaskan kepada wartawan terkait peluncuran album terbarunya berjudul The Best of Iis Dahlia dikawasan Kemang Jakarta, 19 Juli 2017. Dalam album tersebut terdapat 12 lagu yang diaransemen ulang diantaranya Tamu Tak Diundang, Seroja, Kecewa serta lagu barunya Cinta Apalah Apalah serta Jomblo Senior yang diciptakan Melly Goeslaw.  TEMPO/Nurdiansah
MNCTV Tanggapi Soal Cara Penjurian Iis Dahlia di KDI 2018

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat Iis Dahlia mengomentari penampilan Waode.


MNC Klaim Cabut Iklan Perindo Setelah Dipanggil Bawaslu

9 Maret 2018

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Harry Tanoesoedibjo bersama para kadernya mendatangi Gedung KPU dengan berjalan kaki dari  DPP Partai Perindo Jakarta, Jakarta 9 Oktober 2017. Tempo/Ilham Fikri
MNC Klaim Cabut Iklan Perindo Setelah Dipanggil Bawaslu

Syafril menuturkan iklan Partai Perindo itu ditayangkan tiga stasiun televisi MNC Group selama beberapa tahun terakhir atas pertimbangan komersial.