TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menduga ada pihak yang khawatir jika kewenangan PPATK diperluas. "Kewenangan penyelidikan tak disetujui, ada yang khawatir kalau PPATK diperkuat kewenangannya," kata Yunus melalui pesan pendek, Ahad 22 Agustus 2010.
Yunus menjelaskan, PPATK menginginkan kewenangan penyelidikan demi meningkatkan kualitas laporan hasil analisis. PPATK tidak menginginkan kewenangan untuk menyidik. "Mau jadi penyelidik saja banyak yang keberatan," kata dia.
Kekhawatiran ditambahnya kewenangan PPATK disampaikan beberapa anggota DPR terkait dengan pembahsan Rancangan Undang-UndangTindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Yunus, pembahasan ditunda hingga 25 Agustus mendatang dengan beberapa poin yang masih ditunda pembahasannya. Salah satu poin yang tertunda adalah penyampaian Laporan Hasil Analisis PPATK.
Yunus menjelaskan, pembahasan RUU ini terganjal karena adanya keberatan soal pemberian kewenangan menyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ada upaya membatalkan kesepakatan sebelumnya, yakni bahwa KPK boleh menyidik tindak pidana pencucian uang," kata Yunus melalui akun twitternya.
Sebelumnya, panitia kerja DPR pada akhir Juli lalu telah menyepakati bahwa enam lembaga boleh menyidik tindak pidana pencucian uang. Laporan hasil analisis boleh diberikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional dan KPK.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak boleh melakukan penyidikan atas inisiatif sendiri. Namun keduanya tak diberi akses pada laporan hasil analisis oleh PPATK.
FAMEGA SYAVIRA