Hal tersebut dilakukan melalui keterbukaan informasi di BEI setelah otoritas bursa memberikan sanksi Rp 500 juta dan surat teguran tingkat tiga kepada perseroan atas kesalahan pencatatan laporan, Kamis(22/7) pekan lalu.
Dalam laporan keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan BIPI, Arifin Wiguna, perseroan merevisi jumlah deposito berjangka dalam rupiah yang tersimpan di Bank Capital Indonesia.
Di laporan sebelumnya berjumlah Rp 1,48 triliun ada dalam Bank Capital Indonesia sedangkan di laporan revisi deposito tersebut sudah tidak lagi tercatat karena BIPI telah mengambil keseluruhan dananya.
Selain itu, kerugian bersih yang dialami BIPI juga mengalami perubahan dari sebelumnya tercatat sebanyak Rp 49,2 miliar menjadi Rp48,9 miliar. Hal itu dikarenakan menurunnya beban lain-lain perseroan menjadi Rp21,82 miliar dari RP22,04 miliar.
RIRIN AGUSTIA