TEMPO Interaktif, Jakarta -Bankir desak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan protokol penanganan krisis finansial. "Harus segera ada protokol untuk menghindari krisis yang bisa datang sewaktu-waktu," ujar Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional Sigit Pramono dalam seminar hari ini.
Protokol ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sigit berharap RUU ini dapat segera disahkan sebelum pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.Pembentukan OJK memerlukan masa transisi yang cukup lama. Risikonya, krisis mungkin datang saat masa transisi.
"Jangan sampai pada masa transisi terjadi hal yang buruk," kata Sigit. Tanpa UU JPSK, dikhawatirkan tidak ada institusi yang mau bertanggungjawab terhadap penanganan krisis. "Bisa saling tuding saat terjadi krisis," kata dia.
Ekonom senior Bank BNI Ryan Kiryanto sepakat dengan pendapat Sigit. "RUU JPSK harus segera diselesaikan agar ada mekanisme krisis saat masa peralihan OJK," kata Ryan.
Jika tidak, krisis dapat mengguncang sistem keuangan dan menimbulkan gelombang kebangkrutan dalam sistem keuangan. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi negara ikut terpengaruh.
FAMEGA SYAVIRA