Menurut Aji, selama ini Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap tiga perusahaan Kelompok Bakrie atas tuduhan menunggak pajak. "Sejak ada pemberitaan dari zaman baheula kami enggak pernah dapat SKP," katanya.
Seperti diketahui tiga perusahaan tambang batu bara Grup Bakrie menunggak pajak sebesar Rp 2,1 triliun pada 2007. Salah satu perusahaan itu yakni PT Kaltim Prima Coal mengemplang pajak Rp 1,5 triliun. Adapun dua perusahaan lainnya PT Arutmin Indonesia dan PT Bumi Resources masing-masing menunggak sekitar Rp 300 miliar.
Aji mengatakan, sesuai dengan prinsip self assesment, ketiga perusahaan tersebut sudah menyampaikan SPT dan seluruh kewajiban pajak sudah dibayar. Begitupun apabila Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan SKP, ketiga perusahaan itu akan melunasi kewajibannya. "Tapi sampai sekarang kami belum terima," katanya.
Karena itu, Aji mengatakan, tidak ada dasar Direktorat Jenderal Pajak melakukan langkah gijzeling. "Kami sudah menyampaikan SPT dan memenuhi kewajiban kami," katanya.
IQBAL MUHTAROM