TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian Kehutanan menyatakan belum menerima surat somasi dari 12 LSM yang tergabung ke dalam Tim Pendukung Penyelamatan Semenanjung Kampar (TP2SK).
Oleh karena itu, kata Dirjen Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto, pihaknya belum mengetahui adanya somasi tersebut sehingga belum bisa memberikan pernyataan. “Harus dilihat dulu isi suratnya baru bisa dikomentari,” ujar Hadi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Tim Peyelamatan Semenanjung Kampar (TP2SK) menyatakan telah mengirimkan surat somasi kepada Menteri Kehutanan serta pimpinan Tropenbos Indonesia selaku lembaga penilai high conservation value forest (HCVF).
Surat somasi dikirim via kantor Pos Pekanbaru tanggal 29 Juni dengan paket layanan kilat khusus.
Direktur Program Tropenbos Indonesia Petrus Gunarso mengaku sudah menerima somasi yang dilayangkan TP2SK. “Hari Jumat lalu sudah saya terima. Sekarang sedang kami bahas, “ kata Petrus kepada Tempo, Jumat (5/7) lalu. Ia kemudian menjawab somasi itu pada Rabu (7/7).
Dalam pemberitaan sebelumnya, TP2SK mengatakan dalam keterangan persnya terkait somasi itu, Menteri Kehutanan dianggap melanggar perundang-undangan dalam menerbitkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Riau Aandalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Semenanjung Kampar. Sedangkan untuk Tropenbos Indonesia, TP2SK mengatakan, somasi itu terkait dengan penilaian Tropenbos yang tidak objektif atas penilaian HCVF di Semenanjung Kampar.
Dalam hasil penilaiannya tim Tropenbos menyatakan masyarakat Semenanjung Kampar bukan penduduk asli dan merupakan masyarakat yang malas. Hasil penelitian itu dinilai tidak layak karena tidak melalui kajian sosio-antropogis.
MUTIA RESTY I MARIA