TEMPO Interaktif, Balikpapan -Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menyebut perusahaan pengembang perumahan Ciputra belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) saat membangun kawasan elit Citra Bukit Indah Ciputra. Perusahaan properti raksasa nasional ini sudah setahun berinvestasi di Balikpapan dengan membuka kawasan perumahan baru.
"Mereka belum memegang IMB namun terus beroperasi melakukan pembangunan perumahan Citra Bukit Indah,” kata Kepala Dinas Tata Kota Balikpapan, Fahruddin, hari ini.
Hampir setahun ini, Fahruddin mengatakan, Ciputra menyelesaikan IMB perumahan Citra Bukit Indah. Bersamaan pengurusan IMB, katanya, Ciputra sudah melakukan pengupasan lahan serta pembangunan perumahan.
Menyusul belum beresnya analisa dampak lingkungan (amdal) perumahan, menurut Fahruddin, Balikpapan belum menerbitkan IMB. Perusahaan Ciputra belum membangun bendungan pengendali (bendali) banjir yang jadi syarat kunci penerbitan IMB.“Belum selesai pengerjaan amdalnya sehingga IMB belum keluar,” paparnya.
Meski belum memegang IMB, Fahruddin mengatakan Ciputra masih aktif membangun perumahan Citra Bukit Indah di wilayah Balikpapan Selatan. Pembangunan perumahan tanpa IMB sudah berlangsung setahun ini.
Sehubungan masalah ini, Fahruddin mengaku sudah mengirimkan surat teguran resmi pada manajemen Ciputra di Balikpapan. Dia juga meminta Ciputra menghentikan pembangunan perumahan sambil menunggu keluarnya IMB mereka.
Ketua Komisi Pembangunan DPRD Balikpapan, Sappe meminta pemerintah tegas menindak perusahaan nakal yang tidak mematuhi prosedur pembangunan perumahan. Dia menyatakan pemerintah daerah berhak membongkat bangunan liar yang pembangunannya tanpa dilengkapi IMB.“Dibongkar saja kalau perlu, tidak bisa seenaknya membangun perumahan di Balikpapan,” paparnya.
Dewan, kata Sappe juga hendak memanggil perusahaan Ciputra untuk diminta klarifikasi sehubungan permasalahan ini. Dia juga hendak menegur Ciputra yang terkesan belum melaporkan perusahaanya pada REI Balikpapan.
SG WIBISONO