Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ciputra Ditegur Bangun Rumah Mewah Tanpa IMB

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Balikpapan -Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menyebut perusahaan pengembang perumahan Ciputra belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) saat membangun kawasan elit Citra Bukit Indah Ciputra. Perusahaan properti raksasa nasional ini sudah setahun berinvestasi di Balikpapan dengan membuka kawasan perumahan baru.

"Mereka belum memegang IMB namun terus beroperasi melakukan pembangunan perumahan Citra Bukit Indah,” kata Kepala Dinas Tata Kota Balikpapan, Fahruddin, hari ini.

Hampir setahun ini, Fahruddin mengatakan, Ciputra menyelesaikan IMB perumahan Citra Bukit Indah. Bersamaan pengurusan IMB, katanya, Ciputra sudah melakukan pengupasan lahan serta pembangunan perumahan.

Menyusul belum beresnya analisa dampak lingkungan (amdal) perumahan, menurut Fahruddin, Balikpapan belum menerbitkan IMB. Perusahaan Ciputra belum membangun bendungan pengendali (bendali) banjir yang jadi syarat kunci penerbitan IMB.“Belum selesai pengerjaan amdalnya sehingga IMB belum keluar,” paparnya.

Meski belum memegang IMB, Fahruddin mengatakan Ciputra masih aktif membangun perumahan Citra Bukit Indah di wilayah Balikpapan Selatan. Pembangunan perumahan tanpa IMB sudah berlangsung setahun ini.

Sehubungan masalah ini, Fahruddin mengaku sudah mengirimkan surat teguran resmi pada manajemen Ciputra di Balikpapan. Dia juga meminta Ciputra menghentikan pembangunan perumahan sambil menunggu keluarnya IMB mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Pembangunan DPRD Balikpapan, Sappe meminta pemerintah tegas menindak perusahaan nakal yang tidak mematuhi prosedur pembangunan perumahan. Dia menyatakan pemerintah daerah berhak membongkat bangunan liar yang pembangunannya tanpa dilengkapi IMB.“Dibongkar saja kalau perlu, tidak bisa seenaknya membangun perumahan di Balikpapan,” paparnya.

Dewan, kata Sappe juga hendak memanggil perusahaan Ciputra untuk diminta klarifikasi sehubungan permasalahan ini. Dia juga hendak menegur Ciputra yang terkesan belum melaporkan perusahaanya pada REI Balikpapan.

SG WIBISONO

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

27 Juli 2023

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?


Apa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB

12 Mei 2023

Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Ahad, 20 November 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melihat pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2022 dapat menjadi peluang untuk mendorong perekonomian sekaligus mengentaskan backlog atau kekurangan perumahan yang masih tinggi, yakni 12,75 juta unit. ANTARA /Rivan Awal Lingga
Apa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Berikut cara mengurusnya hingga perbedaannya dengan IMB.


Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

9 Maret 2023

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

Izin Mendirikan Bangunan jadi unsur penting dalam bangunan. Begini cara membuat IMB dan syarat yang harus dipenuhi.


Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab

5 Maret 2023

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara kawasan kepada warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Sabtu, 16 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB Sementara kepada penduduk Kampung Tanah Merah pada 16 Oktober 2021.


Status Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara

4 Maret 2023

Status Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara

Warga Kampung Tanah Merah penerima IMB sementara dari Anies Baswedan ikut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang


Klinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan

2 Desember 2022

Foto bersama saat Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kamis (1/12/2022).
Klinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan

PBG merupakan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB). Klinik PBG membantu masyarakat yang belum memiliki akses internet memadai.


300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

14 November 2022

Penampakan empat bangunan yang akan dirobohkan, yakni bangunan kafe, bengkel sepeda, kantor arsitek, dan bangunan kosong di Kemang Utara, Jakarta Selatan, Kamis, 25 November 2021. Pendirian bangunan di atas saluran air menyalahi aturan. TEMPO/Daniel Christian D.E
300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

Pemkot Jakarta Selatan akan memanggil 300 pelaku pelanggaran IMB untuk menjalani sidang yustisi di PN Jakarta Selatan.


Anies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur

22 Desember 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menghadiri perayaan Natal
Anies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur

Anies Baswedan menyerahkan surat IMB pembangunan Gereja Katolik Kalvari di Lubang Buaya, Cipayung Jakarta Timur.


Festival Ciputra Tawarkan Dua Klaster Ciputra Beach Resort Bali

14 Desember 2021

Festival Ciputra Tawarkan Dua Klaster Ciputra Beach Resort Bali

Pada Festival Ciputra 4.0 kali ini Ciputra Beach Resort menawarkan dua cluster, yaitu Cluster Nivata dan Cluster Resvara.


Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

2 November 2021

Ilustrasi superblok. propertiterkini.com
Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

Ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk tempat usaha.