TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru bicara Perusahaan Pengelola Aset Hakim H Polim membantah pihaknya sudah mencairkan dana dalam rangka restrukturisasi PT Waskita Karya (Persero). Sebab, untuk bisa menggelontorkan dana itu, pihaknya harus menunggu kesepakatan pemegang saham.
“Setelah saya cek, enggak ada pencairan itu. Saat ini justru kami harus meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham baik dari PPA maupun Waskita,” kata Hakim di Jakarta, Selasa (29/6).
Waskita Karya direstrukturisasi karena mengalami penggelembungan pendapatan lima tahun sejak 2004, yang membuat perusahaan itu mengalami defisit Rp 400-500 miliar. Setelah proses restrukturisasi beres, perseroan berencana melakukan penawaran saham perdana tahun ini.
Hakim menjelaskan, suntikan dana ke Waskita Karya harus menunggu rapat pemegang saham, karena dana tersebut berbentuk tambahan modal, bukan pemberian kredit. “Jadi sebelum dicairkan harus mendapat persetujuan pemegang saham,” ujarnya.
Selain itu, menurut Halim, sebelum proses pencairan dana, harus ada tahap lain yang mesti dilewati kedua perusahaan pelat merah tersebut. “Tentunya antara PPA dan Waskita Karya harus ada signing paper,” tutur Halim.
Sebelumnya, Direktur Utama Waskita Karya M.Choliq mengatakan, PPA sudah menyuntikkan utang ke perusahaan yang bergerak di sektor jasa konstruksi tersebut, berupa dana cair Rp 475 miliar. “Akhir Mei atau awal Juni pencairannya,” kata Choliq.
Hakim mengaku tak paham dengan pernyataan Choliq yang menyebut PPA sudah menyuntikkan dana sebesar itu ke kas Waskitaa. Ia hanya memastikan rencana PPA membantu penyehatan Waskita Karya akan senilai Rp 475 miliar.
“Makanya, yang dimaksud Pak Choliq apa ini,” kata Halim. Bantuan sebesar Rp 475 miliar itu, akan Halim, akan dipotong surat berharga senilai Rp 200 miliar yang dibeli PPA dari Waskita Karya.
ISMA SAVITRI