TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono akan segera mengajukan sistem zona perlindungan ke Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OAE) untuk mencegah masuknya daging impor ilegal dari negara-negara yang berpenyakit mulut dan kuku.
“Protection zone masih rencana. Tapi akan segera kami ajukan ke OAE,” kata Suswono di Kementerian Koordinator Perekonomian hari ini.
Suswono mengatakan, sistem zona perlindungan memang seharusnya segera diterapkan di Indonesia untuk mengantisipasi masuknya daging impor ilegal dan tidak sesuai standar kesehatan hewan. Nantinya daging yang dinilai tak memenuhi standar kesehatan bisa dianulir lebih dulu di zona perlindungan sebelum masuk ke pasar dalam negeri.
“Daging impor nanti dikarantina dulu di zona perlindungan. Kalau ternyata aman, baru bisa dikeluarkan,” ujarnya.
Selama ini, menurut Suswono, impor daging sapi yakni sekitar 70 ribu ton daging per tahun dilakukan dari negara yang sudah bebas penyakit mulut dan kuku. “Nah, untuk daerah-daerah yang belum bebas penyakit mulut dan kuku, nanti tetap bisa kami masukkan (pasar dalam negeri). Tapi masuknya harus ke pulau karantina atau zona perlindungan dulu,” jelasnya.
Namun hingga kini, dia menambahkan, belum ada pulau atau daerah yang ditunjuk kementerian akan menjadi zona perlindungan tersebut. “Indonesia kan punya banyak pulau. Nah, nanti salah satunya bisa dijadikan tempat karantina besar. Ada banyak Gubernur yang berminat.”
ISMA SAVITRI