“Harga ideal di pangkalan resmi maksimal Rp 13.500. Tapi ada yang menjual di atas harga itu,” kata Aryo Putro Kusumo, Ketua Bidang Minyak Tanah dan Elpiji 3 Kilogram Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Surakarta, Rabu (16/6).
Selama ini, ketentuan yang ada berupa surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah mengenai harga eceran tertinggi di agen sebesar Rp 12.750. “Kalau untuk pangkalan memang belum ada. Seharusnya ditentukan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujanya.
Patokan resmi harga eceran tertinggi elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan harus diwujudkan dalam bentuk surat keputusan (SK) Wali Kota Surakarta. Sehingga memiliki dasar hukum kuat. Dalam SK itu turut dibahas tata cara pendirian pangkalan resmi baru, seperti minimal luasan bangunan, dan minimal tabung yang dijual.
Dia juga meminta masyarakat untuk selalu membeli elpiji bersubsidi tersebut di pangkalan resmi. “Memang belum ada penanda yang menyatakan itu pangkalan resmi atau bukan. Tapi patokannya di harga jual. Kalau sudah lebih dari Rp 13.500 berarti pangkalan liar,” tuturnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surakarta Joko Pangarso mengatakan masih ada beda penafsiran terkait surat edaran Gubernur Jawa Tengah. “Harga Rp 12.750 itu hanya di agen atau sampai pangkalan,” katanya.
Baca Juga:
Untuk itu pihaknya berencana untuk mengumpulkan para pemangku kepentingan terkait untuk menyamakan persepsi tentang surat edaran di atas. Pihaknya juga sudah mulai mengumpulkan informasi harga jual elpiji ukuran tiga kilogram di tingkat agen dan pangkalan di kabupaten di sekitar Surakarta.
UKKY PRIMARTANTYO