"Pembangkit tidak boleh beroperasi kalau audit belum selesai," ujar Deputi I Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Hermien Roosita hari ini.
Ia mengatakan, penyelesaian audit memerlukan waktu dua bulan dan Bajra Daya Sentra Nusa mulai mengaudit pembangkit Asahan I seminggu yang lalu. Perusahaan sebelumnya telah memiliki dokumen lingkungan Usaha Kelola Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan pada 1997.
Namun, menurut Hermien, dokumen tersebut tidak bisa dipakai lagi karena selama tiga tahun Bajra Daya Sentra Nusa tidak kunjung membangun pembangkitnya.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta sebelumnya mengatakan, telah memberikan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar audit lingkungan pembangkit Asahan I segera dilakukan. "Kami sudah minta untuk segera dilakukan audit," katanya.
Pembangkit Asahan I yang berkapasitas 180 megawatt saat ini masih dalam tahap uji coba.
General Manager PLN Wilayah Sumatera Utara Denny Pranoto mengatakan operasional pembangkit belum dilakukan. "Masih ada masalah lingkungan," kata Denny.
SORTA TOBING