Ia mengatakan, program reklamasi tersebut dapat menjadi solusi untuk mengatasi kerusakan lahan PT Timah akibat penambangan ilegal. "Hasil dari hutan taman industri bisa dipergunakan untuk merehabilitasi tambang liar di kawasan kami," ujarnya.
Dalam kondisi normal perseroan melakukan reklamasi tambang menjadi hutan biasa. Namun saat ini, menurut dia, kondisinya tidak normal karena penambangan liar di tambang PT Timah terus meluas. "Pada 2007, penambangan ilegalnya mencapai empat ribu hektare," tutur Wachid.
Biaya untuk membuat hutan tanaman industri sekitar Rp 15 juta per hektare. Perusahaan menargetkan luas lahan reklamasi mencapai 1.600 hektare. "Kami akan menanam tanaman yang berproduksi empat hingga lima tahun, seperti sengon dan akasia," katanya.
PT Timah mewarisi sejarah panjang usaha pertambangan timah di Indonesia yang sudah berlangsung lebih dari 200 tahun. Sejak krisis industri timah dunia mulai 1985 perusahaan melakukan perubahan, termasuk diprivatisasikan sebagian.
PT Timah melakukan penawaran umum perdana di pasar modal Indonesia dan internasional, dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, dan the London Stock Exchange pada 19 Oktober 1995. Sejak itu, 35 persen saham perusahaan dimiliki oleh masyarakat dalam dan luar negeri, dan 65 persen sahamnya masih dimiliki oleh pemerintah.
SORTA TOBING