Berdasarkan pesan singkat yang dikirimkan Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Evi Suhartantyo, Kamis (29/4), patroli itu menangkap satu buah kapal tanpa nama dan bendera Indonesia, bernomor register S 14 Nomor 6410 dengan nakhoda bernama Yanto dari Meranti Provinsi Riau tujuan Batu Pahat Malaysia.
"Kapal tersebut tanpa dokumen dengan muatan kurang lebih 2.500 kayu gelondongan bakau. Itu berdasarkan pengakuan sementara nakhoda, belum dicacah dan dihitung," kata Evi. Lebih lanjut, Evi mengatakan kapal dan muatan tersebut ditarik ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepulauan Riau.
Akibat pembalakan liar itu negara diduga mengalami kerugian aset Rp 200 juta. Serta kerugian immateriil dalam bidang kerusakan lingkungan hidup. Kayu itu didapat dari penebang liar yang kemudian dikumpulkan oleh pengepul. "Setelah dalam jumlah besar baru dikirim ke luar negeri. Dalam melakukan aktivitasnya, mereka selalu menghindar dari petugas," ujar Evi.
NALIA RIFIKA