Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea-Cukai Sita 2.500 Batang Kayu Ilegal

image-gnews
Seorang petugas Direktorat Bea dan Cukai berjaga-jaga didepan kapal sitaan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (21/10). Kapal ini disita karena tidak melengkapi dokumen yang sah.dok TEMPO/Tri Handiyatno
Seorang petugas Direktorat Bea dan Cukai berjaga-jaga didepan kapal sitaan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (21/10). Kapal ini disita karena tidak melengkapi dokumen yang sah.dok TEMPO/Tri Handiyatno
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Patroli Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun menangkap kapal bermuatan 2.500 batang kayu gelondongan yang diduga hasil pembalakan liar atau illegal logging. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (29/4) sekitar pukul 02.00 dini hari dengan menggunakan Kapal Patroli BC 7002 di perairan Tanjung Sempayan-Selat Malaka.

Berdasarkan pesan singkat yang dikirimkan Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Evi Suhartantyo, Kamis (29/4), patroli itu menangkap satu buah kapal tanpa nama dan bendera Indonesia, bernomor register S 14 Nomor 6410 dengan nakhoda bernama Yanto dari Meranti Provinsi Riau tujuan Batu Pahat Malaysia.

"Kapal tersebut tanpa dokumen dengan muatan kurang lebih 2.500 kayu gelondongan bakau. Itu berdasarkan pengakuan sementara nakhoda, belum dicacah dan dihitung," kata Evi. Lebih lanjut, Evi mengatakan kapal dan muatan tersebut ditarik ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepulauan Riau.

Akibat pembalakan liar itu negara diduga mengalami kerugian aset Rp 200 juta. Serta kerugian immateriil dalam bidang kerusakan lingkungan hidup. Kayu itu didapat dari penebang liar yang kemudian dikumpulkan oleh pengepul. "Setelah dalam jumlah besar baru dikirim ke luar negeri. Dalam melakukan aktivitasnya, mereka selalu menghindar dari petugas," ujar Evi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

NALIA RIFIKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

34 hari lalu

Presiden Joko Widodo tiba di Pangkalan Udara Utama TNI AD Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 22 Maret 2024, untuk kemudian mengunjungi lokasi banjir Demak. Foto Sekretariat Presiden
Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

Jokowi menyebut banjir Demak turut dipicu pembalakan liar dan alih fungsi lahan, yang membuat sedimentasi di sungai.


Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

49 hari lalu

Areal pembukaan hutan alam yang diduga melibatkan PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, afiliasi APP Group atau Grup Sinar Mas, pada 12 Februari 2024. Dok. Jikalahari
Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

Dua afiliasi APP Group (Grup Sinar Mas) dilaporkan dalam dugaan tindak pidana ke KLHK. Ditengarai menebang hutam alam dan menampung kayu ilegal.


KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

16 Desember 2022

Ditjen Gakkum KLHK mengungkap peredaran kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer.
KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

Kementerian Lingkungan Hidup akan menjerat korporasi yang terlibat perdagangan kayu ilegal asal Papua ini. Terancam denda Rp 1 triliun.


Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

8 November 2022

Nyamuk malaria (Reuters Photo/Paulo Whitake
Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

Nyamuk malaria ini merebak ke perkampungan manusia karena deforestasi dan perubahan fungsi lahan.


227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

13 September 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) melihat lahan yang hangus terbakar dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020. REUTERS/Ueslei Marcelino
227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

Di luar 4 juta lebih orang yang meninggal karena COVID-19, ada 227 orang yang meninggal karena berusaha melindungi lingkungan hidup.


Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

6 Agustus 2021

Taman Nasional Lorentz. Situs KLHK
Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

UNESCO soroti Taman Nasional Komodo NTT, selain itu, juga persoalkan pembangunan jalan Trans Papua yang berdampak pada Taman Nasional Lorentz.


Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

28 Juni 2021

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 119,8 miliar dan 2,938 juta dollar AS oleh Mahkamah Agung pada 2008. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan kini tengah menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar.


Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

28 Juni 2021

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

Kejaksaan Agung mengeksekusi Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari ini,


Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

23 Juni 2021

Adelin Lis
Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

Bareskrim menduga terpidana pembalakan liar, Adelin Lis, memalsukan paspor dengan dua cara.


Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Adelin Lis saat Buron di Singapura

23 Juni 2021

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Adelin Lis saat Buron di Singapura

Terdakwa pembalakan liar, Adelin Lis, patut diduga menggunakan paspor palsu atau dipalsukan.