BPPT yang sempat menjadi sorotan karena telah mengeluarkan pernyataan dalam produk Ajinomoto tidak terdeteksi enzim procine yang diduga menjadi pencemar bactosoytone. Dijelaskan oleh Wahono dari BPPT, tugas BPPT adalah untuk melaksanakan kajian ilmiah dan bukan penelitian eksperimental laboratorium, karena hal itu adalah tugas dari Ditjen POM (sekarang Badan POM).
Yang disayangkan BPPT adalah momen keluarnya sejumalh pernyataan yang saling bertentangan. Begitu MUI mengeluarkan fatwa yang mengatakan Ajinomoto haram, disusul pernyataan Presiden Abdurrahman Wahid yang mengatakan sebaliknya. BPPT pada tanggal 10 Januari 2001 mengeluarkan pernyataan tidak terdeteksinya enzim procine tersebut. Hal ini dianggap mendukung bahwa produk itu halal.
Hadir dalam pertemuan itu Wakil Kepala BPPT, Ashwin Sasongko, bersama sejumlah staf ahlinya. Sedangkan dari Komisi VI DPR diwakili Hj. Chadidjah M. Soleh. Pihak direksi PT Ajinomoto sendiri tidak menghadiri rapat tersebut karena sakit. (Ika Wirastuti)