"Yang saya tahu banyak BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang diperiksa oleh KAP (Kantor Akuntan Publik), jadi bisa saja BPK saat itu tidak melakukan audit untuk Pertamina," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BPK Gudono kepada Tempo di Kantor BPK, Senin (29/03).
Gudono menjelaskan bahwa berdasarkan UU no 15 tahun 2004 dikatakan bahwa hasil audit KAP akan dievaluasi oleh BPK. Akan tetapi, pelaksanaan undang-undang tersebut baru efektif dalam satu tahun terakhir. "Jadi otomatis kejadian tahun 2006 itu juga tidak sempat dievaluasi kalau itu diperiksa oleh KAP," tambahnya.
Namun, menurut Gudono, siapapun yang melakukan pemeriksaan baik KAP ataupun BPK, bisa saja tidak mendeteksi adanya kasus penyuapan dari Innospec tersebut. "Metodologi yang diterapkan oleh pemeriksa bisa saja tidak mendeteksi itu (penyuapan) karena ada banyak faktor dalam pemeriksaan dan transaksi-transksi yang sifatnya dibawah meja mungkin tidak terpotret," tambah Gudono.
Gudono menambahkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan banyak hal yang harus diperhatikan dan badan pemeriksa belum tentu bisa mendeteksi semua hal tersebut. "Tapi memang sekali auditor menemukan ada indikasi, dia harus menggali lebih jelas," tambahnya.
Seperti diberitakan, dalam putusan pengadilan tata usaha Inggris disebutkan bahwa Innospec mengaku telah menyuap pejabat pemerintah Indonesia dan Pertamina untuk memuluskan penjualan produknya.
NALIA RIFIKA