Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidikan Kasus Pajak KPC Jalan Terus

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak membantah kabar bahwa penyidikan kasus dugaan pidana pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha tambang batu bara milik Grup Bakrie, telah diselesaikan secara damai.

"Penyidikan KPC jalan terus. Damai di mana? Damai di dunia apa di surga?" kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menjawab pertanyaan wartawan tentang status kasus pajak KPC di sela-sela penyerahan setoran pajak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor pusat pajak, Jakarta, kemarin.

Ia tegas menepis kabar adanya perdamaian aparat pajak dengan manajemen KPC. Tjiptarjo menganggapnya sebagai isu belaka. "Namanya isu. Ehh pak itu selingkuh, itu kan fitnah namanya," ujar Tjiptardjo.

Tak hanya Tjiptardjo, Direktur Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pajak Pontas Pane pun membantah kabar perdamaian tersebut. Pontas menyatakan proses penyidikan masih dilakukan anak buahnya. Menurutnya, penyidikan atas kasus tersebut tak mungkin disetop di tengah jalan karena itu melanggar undang-undang. "Jalan keluar satu-satunya kasus itu hanya jika mereka (KPC) mau menggunakan pasal 44 B," katanya tegas.

Pada pasal 44 B Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan mengatur masalah penghentian penyidikan kasus pajak oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan. Syaratnya, hanya jika wajib pajak yang dipersangkakan melanggar pidana pajak mengirim surat pengakuan bersalah kepada Menteri Keuangan kemudian membayar denda sebesar empat kali nilai utang pajak yang diperkarakan.

"Kalau KPC mau menggunakan 44 B silahkan saja," kata Tjiptardjo sambil tersenyum. Jika pasal itu yang digunakan sebagai jalan damai tentu lebih meringankan kerja aparat pajak dan negara jelas diuntungkan karena artinya itu KPC harus merogoh kocek Rp 7,5 triliun, yakni kurang bayar pajak tahun 2007 sebesar Rp 1,5 triliun plus denda empat kalinya. Menurutnya, tak ada informasi apapun dari pihak KPC soal permintaan penggunaan pasal 44 B tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pengacara KPC Aji Wijaya mengatakan aparat Pajak tidak lagi melakukan penyidikan kasus pajak kliennya. Alasannya, selama beberapa pekan terakhir sama sekali tak ada pemanggilan kepada KPC dari penyidik pajak seperti yang biasanya dilakukan.

Aji mengaku tidak mengetahui pasti alasan penghentian pemanggilan Direktorat Jenderal Pajak, padahal sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak sangat berkeras. Bahkan KPC sampai meminta perlindungan kepada Kepolisian RI terkait penyidikan "paksa" Direktorat Jenderal Pajak.

AGOENG WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banjir di Sangatta, Jatam Minta Izin PT Kaltim Prima Coal Dievaluasi

22 Maret 2022

Ilustrasi banjir. ANTARA/Iggoy el Fitra
Banjir di Sangatta, Jatam Minta Izin PT Kaltim Prima Coal Dievaluasi

Jatam Kalimantan Timur menduga banjir yang di Sangatta tak terlepas dari pertambangan PT Kaltim Prima Coal. Mereka mendesak izin tambang dievaluasi.


Laba Bumi Resources Naik jadi USD 243,3 Juta Terpicu Lonjakan Harga Batu Bara

14 Desember 2021

Ilustrasi Batu Bara
Laba Bumi Resources Naik jadi USD 243,3 Juta Terpicu Lonjakan Harga Batu Bara

Hingga akhir kuartal ketiga tahun ini PT Bumi Resources Tbk. membukukan kinerja keuangan yang positif terimbas lonjakan harga batu bara.


2 Unit Usaha Bumi Resources Sumbang PNBP Rp 9 T dari Sektor Minerba

31 Mei 2021

Pertambangan batubara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kutai, Kalimantan Timur, Mei 2002. TEMPO/IGG Maha Adi
2 Unit Usaha Bumi Resources Sumbang PNBP Rp 9 T dari Sektor Minerba

Dua unit usaha PT Bumi Resources (BUMI) yaitu PT Kaltim Prima Coal dan Arutmin Indonesia menyumbang royalti PNBP pada 2020 Rp 9 triliun.


Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak

27 Desember 2019

Mobil Lamborghini warna orange milik AM pelaku penodongan senjata api kepada pelajar SMA di Kemang, disita Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak

Dalam kasus Lamborghini, pemalsuan kepemilikan mobil mewah jenis supercar itu berawal saat Abdul Rochim meminjam uang Rp 700 ribu.


Kasus Penodongan, Pemilik Lamborghini Juga Diduga Gelapkan Pajak

26 Desember 2019

Bukti senjata api yang disita dari Abdul Malik, pemilik mobil mewah Lamborghini yang menjadi tersangka penodongan terhadap dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 13 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kasus Penodongan, Pemilik Lamborghini Juga Diduga Gelapkan Pajak

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan peluru aktif dari kediaman pengemudi Lamborghini tersangka penodongan 2 pelajar SMA di Kemang.


40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW

23 Desember 2019

Sejumlah kendaraan mewah yang menunggak pajak terparkir di basemen mal Pacific Place, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW

Pemerintah DKI tengah gencar menagih pajak kendaraan, termasuk mobil mewah, bangunan dan BPHTB dengan cara jemput bola alias door to door.


Razia 62 Mobil Mewah di Mal, Potensi Pajak Rp 275,38 Juta

22 Desember 2019

Sejumlah kendaraan mewah yang menunggak pajak terparkir di basemen mal Pacific Place, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Razia 62 Mobil Mewah di Mal, Potensi Pajak Rp 275,38 Juta

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan 62 kendaraan yang mayoritas mobil mewah penunggak pajak dalam razia di mal, hari ini.


Razia Mobil Mewah di Pacific Place, BMW X6 Tunggak Pajak Rp 34,4 Juta

22 Desember 2019

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin saat merazia mobil mewah di parkiran mal Pacific Place, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Razia Mobil Mewah di Pacific Place, BMW X6 Tunggak Pajak Rp 34,4 Juta

Badan pajak DKI menemukan empat mobil mewah penunggak pajak terparkir di basement mal Pacific Place Jakarta, hari ini.


BPRD Temukan Rubicon Penunggak Pajak 8 Tahun Saat Razia di Citos

21 Desember 2019

Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memasang stiker penunggak pajak di mobil Mercedes Benz C63 dalam razia mobil mewah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
BPRD Temukan Rubicon Penunggak Pajak 8 Tahun Saat Razia di Citos

Badan Pajak dan Retribusi Daerah alias BPRD DKI Jakarta memergoki Jeep Rubicon penunggak pajak hingga 8 tahun.


DKI Minta Maaf Sebut Moge Triumph Tunggak Pajak

17 Desember 2019

Petugas Unit Pelayanan PKB dan BNNKB dalam kegiatan razia kendaraan bermotor jenis motor gede yang menunggak pajak di area Mal Senayan City, Jakarta Pusat, pada Ahad, 15 Desember 2019. Dok: Unit Pelayanan PKB dan BNNKB.
DKI Minta Maaf Sebut Moge Triumph Tunggak Pajak

Pemilik moge Triumph itu sebelumnya menyampaikan protes karena motornya disebut menunggak pajak padahal masih aktif sampai Juli 2020.