"Penyidikan KPC jalan terus. Damai di mana? Damai di dunia apa di surga?" kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menjawab pertanyaan wartawan tentang status kasus pajak KPC di sela-sela penyerahan setoran pajak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor pusat pajak, Jakarta, kemarin.
Ia tegas menepis kabar adanya perdamaian aparat pajak dengan manajemen KPC. Tjiptarjo menganggapnya sebagai isu belaka. "Namanya isu. Ehh pak itu selingkuh, itu kan fitnah namanya," ujar Tjiptardjo.
Tak hanya Tjiptardjo, Direktur Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pajak Pontas Pane pun membantah kabar perdamaian tersebut. Pontas menyatakan proses penyidikan masih dilakukan anak buahnya. Menurutnya, penyidikan atas kasus tersebut tak mungkin disetop di tengah jalan karena itu melanggar undang-undang. "Jalan keluar satu-satunya kasus itu hanya jika mereka (KPC) mau menggunakan pasal 44 B," katanya tegas.
Pada pasal 44 B Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan mengatur masalah penghentian penyidikan kasus pajak oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan. Syaratnya, hanya jika wajib pajak yang dipersangkakan melanggar pidana pajak mengirim surat pengakuan bersalah kepada Menteri Keuangan kemudian membayar denda sebesar empat kali nilai utang pajak yang diperkarakan.
"Kalau KPC mau menggunakan 44 B silahkan saja," kata Tjiptardjo sambil tersenyum. Jika pasal itu yang digunakan sebagai jalan damai tentu lebih meringankan kerja aparat pajak dan negara jelas diuntungkan karena artinya itu KPC harus merogoh kocek Rp 7,5 triliun, yakni kurang bayar pajak tahun 2007 sebesar Rp 1,5 triliun plus denda empat kalinya. Menurutnya, tak ada informasi apapun dari pihak KPC soal permintaan penggunaan pasal 44 B tersebut.
Sebelumnya, pengacara KPC Aji Wijaya mengatakan aparat Pajak tidak lagi melakukan penyidikan kasus pajak kliennya. Alasannya, selama beberapa pekan terakhir sama sekali tak ada pemanggilan kepada KPC dari penyidik pajak seperti yang biasanya dilakukan.
Aji mengaku tidak mengetahui pasti alasan penghentian pemanggilan Direktorat Jenderal Pajak, padahal sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak sangat berkeras. Bahkan KPC sampai meminta perlindungan kepada Kepolisian RI terkait penyidikan "paksa" Direktorat Jenderal Pajak.
AGOENG WIJAYA