"Saya belum melihat pernyataan itu dan bagaimana perkembangan di KPK. Apakah itu pengaduan atau laporan masyarakat, kita belum tahu. Kalau pengaduan harus dicek dulu sudah sejauh mana," kata Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar ketika dihubungi Tempo, Senin (1/3) pagi.
Kaban dan Rusli Zainal diduga terlibat korupsi dalam penerbitan izin Hutan Tanaman Industri milik PT Riau Andalan Pulp & Paper. Sebelumnya, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral Rachman sudah ditahan terkait kasus tersebut.
Walhi mengatakan, jika mantan Bupati Pelalawan ditahan dengan dakwaan melakukan korupsi secara bersama, maka seharusnya pejabat yang terkait dengan penerbitan itu, yaitu Menteri Kehutanan saat itu dan Gubernur Riau, juga harus diperiksa.
Namun Haryono mengatakan, ia belum bisa mengomentari hal ini. Ia juga tidak menjelaskan apakah KPK sudah berencana melakukan pemeriksaan terhadap Kaban dan Rusli. "Saya belum tahu apa yang dituduhkan bersama-sama itu. Jadi belum bisa berkomentar tentang hal itu," katanya.
KARTIKA CANDRA