Komisi, kata Junaidi, bersikukuh pada putusannya bahwa Carrefour telah melakukan praktek monopoli. "Kasasi ini merupakan bagian dari komitmen Komisi Pengawas menegakkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”
Junaidi menjelaskan, pihaknya berpendapat, setelah mengakuisisi Alfa Retailindo, Carrefour berada pada posisi dominan sebesar 57,99 persen untuk kategori hypermarket dan supermarket. Dia menambahkan, bahwa minimarket tidak termasuk pada hitungan kategori monopoli yang dilakukan Carrefour.
Menurut dia, minimarket hanya memenuhi kebutuhan insidentil, sedangkan supermarket memenuhi kebutuhan rutin konsumen. "Jadi, minimarket bukan pesaing supermarket atau hypermarket. Namun minimarket melengkapi supermarket" ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Carrefour Indonesia atas putusan Komisi Pengawas yang memvonis telah melakukan monopoli dunia usaha. Menurut majelis hakim, Carrefour tidak terbukti melanggar Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kemenangan Carrefour atas putusan Komisi Pengawas sudah diduga oleh pihak Carrefour. Kuasa Hukum Carrefour Indonesia, Ignatius Andy menyatakan Komisi selama ini telah melakukan kesalahan soal definisi pasar carrefour.
Keputusan tersebut tidak bisa dibanding ke pengadilan yang lebih tinggi. Namun, pihak yang tidak puas atas keputusan tersebut bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat waktu 15 hari.
Menanggapi kasasi, juru bicara Carrefour Indonesia Irawan Kadarman mengatakan, kasasi merupakan hak Komisi Pengawas. "Kesempatan kasasi sudah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya kemarin.
Dia menjelaskan, apapun yang menjadi keputusan kasasi merupakan kewenangan Mahkamah Agung. "Kami akan mengikuti proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Irawan.
Pada sidang kasasi, Carrefour akan tetap pada data dan bukti yang sudah dimilikinya. "Pada tahap kasasi memang tidak ada bukti baru yang bisa diajukan oleh kedua belah pihak.”
Kasus ini berawal pada Januari 2008, Carrefour mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk, pemilik supermarket Alfa, dengan nilai mencapai Rp 674 miliar atau 49,3 juta euro. Komisi menuding, pasca akuisisi, Carrefour menguasai sekitar 75 persen pasar modern di seluruh Indonesia dan diduga mengarah pada tindakan monopoli.
Sedangkan pihak Carrefour membantah tuding monopoli. Perusahaan ritel raksasa itu menggunakan hasil riset Nielsen Indonesia, pasca akuisisi Alfa pangsa pasar Carrefour sekitar 17 persen. Sedangkan dibandingkan dengan seluruh ritel modern di Indonesia pangsa pasar Carrefour Group mencapai 6,3 persen.
ALI NUR YASIN | EKA UTAMI APRILIA