Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Vs Carrefour, Komisi Pengawas Banding ke MA

image-gnews
TEMPO/Arnold Simanjuntak
TEMPO/Arnold Simanjuntak
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pertarungan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan PT Carrefour Indonesia terus berlanjut. Setelah dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Februari lalu, Komisi Pengawas akan membawa kasus tudingan monopoli Carrefour ke Mahkmah Agung (MA). “Hari ini (Senin, 1 Maret) Komisi Pengawas akan mendaftarkan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar juru bicara Komisi Pengawas Junaidi kemarin.

Komisi, kata Junaidi, bersikukuh pada putusannya bahwa Carrefour telah melakukan praktek monopoli. "Kasasi ini merupakan bagian dari komitmen Komisi Pengawas menegakkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”

Junaidi menjelaskan, pihaknya berpendapat, setelah mengakuisisi Alfa Retailindo, Carrefour berada pada posisi dominan sebesar 57,99 persen untuk kategori hypermarket dan supermarket. Dia menambahkan, bahwa minimarket tidak termasuk pada hitungan kategori monopoli yang dilakukan Carrefour.

Menurut dia, minimarket hanya memenuhi kebutuhan insidentil, sedangkan supermarket memenuhi kebutuhan rutin konsumen. "Jadi, minimarket bukan pesaing supermarket atau hypermarket. Namun minimarket melengkapi supermarket" ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Carrefour Indonesia atas putusan Komisi Pengawas yang memvonis telah melakukan monopoli dunia usaha. Menurut majelis hakim, Carrefour tidak terbukti melanggar Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kemenangan Carrefour atas putusan Komisi Pengawas sudah diduga oleh pihak Carrefour. Kuasa Hukum Carrefour Indonesia, Ignatius Andy menyatakan Komisi selama ini telah melakukan kesalahan soal definisi pasar carrefour.

Keputusan tersebut tidak bisa dibanding ke pengadilan yang lebih tinggi. Namun, pihak yang tidak puas atas keputusan tersebut bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat waktu 15 hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi kasasi, juru bicara Carrefour Indonesia Irawan Kadarman mengatakan, kasasi merupakan hak Komisi Pengawas. "Kesempatan kasasi sudah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya kemarin.

Dia menjelaskan, apapun yang menjadi keputusan kasasi merupakan kewenangan Mahkamah Agung. "Kami akan mengikuti proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Irawan.

Pada sidang kasasi, Carrefour akan tetap pada data dan bukti yang sudah dimilikinya. "Pada tahap kasasi memang tidak ada bukti baru yang bisa diajukan oleh kedua belah pihak.”

Kasus ini berawal pada Januari 2008, Carrefour mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk, pemilik supermarket Alfa, dengan nilai mencapai Rp 674 miliar atau 49,3 juta euro. Komisi menuding, pasca akuisisi, Carrefour menguasai sekitar 75 persen pasar modern di seluruh Indonesia dan diduga mengarah pada tindakan monopoli.

Sedangkan pihak Carrefour membantah tuding monopoli. Perusahaan ritel raksasa itu menggunakan hasil riset Nielsen Indonesia, pasca akuisisi Alfa pangsa pasar Carrefour sekitar 17 persen. Sedangkan dibandingkan dengan seluruh ritel modern di Indonesia pangsa pasar Carrefour Group mencapai 6,3 persen.
ALI NUR YASIN | EKA UTAMI APRILIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

31 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

41 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).


Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.


KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.


Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

16 September 2022

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

Penetapan Ketua KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.