Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemda Boleh Menerima Pinjaman Luar Negeri

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah daerah kini dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari luar negeri melalui pemerintah pusat. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan, Maurin Sitorus, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/1) mengatakan kebijakan itu telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 35/KMK.07/2003. Namun meski begitu pemerintah daerah perlu mematuhi sejumlah persyaratan. Pertama, dalam pengajuan usulan proyek pemerintah daerah harus menyediakan dana pendamping. Kedua, pemda tidak memiliki tunggakan pinjaman atau jika memiliki tunggakan bersedia melunasi pinjaman yang dituangkan dalam APBD. Ketiga, jumlah kumulatif pokok pinjaman yang wajib dibayar juga tidak melebihi 75 persen dari jumlah perkiraan APBD tahun sebelumnya, setelah dikurangi dana alokasi khusus, dana darurat, pinjaman lama dan penerimaan lain yang pengunaannya dibatasi untuk membayai penawaran tertentu. Keempat, debt service coverage ratio setelah dikurangi belanja wajib paling sedikit 2,5 persen dan memenuhi kriteria usulan proyek daerah. Kriteria proyek merupakan inisiatif daerah bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan telah disetujui DPRD. Usulan proyek tersebut akan dinilai oleh tim penilai yang dibentuk Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. Setelah itu baru disetujui Menkeu melalui pertimbangan Menteri Negara PPN. Selanjutnya diadakan perundingan antara tim perunding yang dibentuk oleh Menkeu dengan calon pemberi pinjaman luar negeri. Setelah itu calon pemberi pinjaman dan menteri keuangan menandatangani naskah perjanjian pinjaman luar negeri yang disepakati dalam perundingan. Persyaratan pinjaman dalam naskah perjanjian itu menjadi acuan dalam menetapkan persyaratan pinjaman dalam naskah perjanjian penerusan pinjaman. Naskah yang terakhir ini merupakan penerusan pinjaman pemerintah dalam bentuk pinjaman antara pemerintah dengan daerah. Naskah tersebut ditandatangi Menkeu melalui Direktur Jendral Lembaga Keuangan dan Kepala Penerima Pinjaman. Dalam siaran pers itu juga dikemukakan bahwa mata uang yang digunakan dalam naskah perjanjian penerusan pinjaman bisa berupa mata uang rupiah atau pun mata uang asing. Jika yang digunakan adalah mata uang rupiah kata Maurin, Menkeu menanggung resiko atas terjadinya perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang digunakan dalam perjanjian pinjaman luar negeri. Selain itu menteri juga mengenakan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman terhadap perubahan nilai tukar tersebut, yang ditetapkan berdasarkan usulan Dirjen. Tambahan nilai tingkat bunga pinjaman ditinjau secara berkala oleh Menkeu untuk menyesuaikan nilai tambahan tingkat suku bunga dengan memperhatikan perkembangan nilai tukar. Namun jika mata uang yang digunakan dalam perjanjian penerusan pinjaman adalah mata uang asing tingkat bunga dalam perjanjian penerusan pinjaman ditetapkan sesuai dengan tingkat suku bunga dalam perjanjian pinjaman luar negeri, yang ditambah 0,5 persen per tahun atau yang ditetapkan Menkeu sebagai biaya administrasi. (Dara Meutia Uning-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

2 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

Menurut Chico, Ganjar-Mahfud tidak mempersoalkan siapa yang menang dan kalah, namun menggugat masalah penyelenggaraan Pemilu 2024.


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

14 menit lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Mengulik Keragaman Kuliner Khas Jawa Timur, Banjarmasin, hingga Lombok

16 menit lalu

Bebek Songkem. (dok. Indonesia Kaya)
Mengulik Keragaman Kuliner Khas Jawa Timur, Banjarmasin, hingga Lombok

Ada tiga episode web series dalam format dokumenter membahas tentang filosofi, cara hingga tips memasak kuliner setiap daerah


7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

19 menit lalu

Ilustrasi kematian. Forbes.com
7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

Pengalaman setiap orang menjelang ajal tak selalu sama. Namun memahami tanda bisa membantu keluarga lebih ikhlas saat kematian menjemput.


Kontroversi Pilpres 2024: Kilas Balik Cawapres Gibran Disebut Nepo Baby oleh Media Asing

20 menit lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya terkait jatah menteri untuk Partai Golkar di kabinet Prabowo-Gibran. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kontroversi Pilpres 2024: Kilas Balik Cawapres Gibran Disebut Nepo Baby oleh Media Asing

Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi ramai dibincangkan melakukan praktik nepotisme. Gibran, putra sulungnya, yang maju cawapres pun disebut Nepo Baby


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

21 menit lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Terkini Bisnis: Dua Bulan Pertamina Tahan Kenaikan Harga BBM, Terungkap Pertamax Palsu di Empat SPBU Pertamina

34 menit lalu

Petugas melayani konsumen yang mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 dengan kenaikan antara Rp 700 hingga Rp 1.000 per liter. Tempo/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Dua Bulan Pertamina Tahan Kenaikan Harga BBM, Terungkap Pertamax Palsu di Empat SPBU Pertamina

Nicke Widyawati mengatakan Pertamina tidak hanya mengejar keuntungan. Sudah dua bulan perusahaan menahan kenaikan harga BBM.


ITS Perkenalkan 2 Prodi Baru di Rumpun Sains dan Analitika Data, Ini yang Ditawarkan

34 menit lalu

Arsip foto gerbang pintu masuk kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. ANTARA/HO-Humas ITS.
ITS Perkenalkan 2 Prodi Baru di Rumpun Sains dan Analitika Data, Ini yang Ditawarkan

Menurut ITS, keduanya dapat menjadi salah satu pintu pembuka bagi calon mahasiswa angkatan 2024 untuk menjadi inovator sains yang siap bersaing.


Profil Endrick Felipe, Bintang Muda Brasil yang akan Memperkuat Real Madrid

35 menit lalu

Endrick Felipe. REUTERS
Profil Endrick Felipe, Bintang Muda Brasil yang akan Memperkuat Real Madrid

Endrick Felipe sudah dikontrak Real Madrid sejak Desember 2022. Endrick baru bisa bergabung dengan Real Madrid saat usianya 18 tahun pada Juli 2024