Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Anggap Beban Cukai Baru Terlalu Berat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kenaikan tarif cukai rokok memberatkan anggotanya karena lebih tinggi ketimbang kenaikan pada rokok kretek. Pengusaha rokok putih pun khawatir tak akan mampu bersaing.

Ketua Gaprindo, Muhaimin Moeftie, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok putih per batang di kisaran 6,9 persen hingga 31,3 persen terlalu tinggi. Apalagi jika dibandingkan dengan kenaikan tarif cukai rokok kretek per batang yang hanya naik 6,9 persen hingga 14,8 persen. "Ini bisa mengurangi daya saing kami," kata Moeftie di Jakarta, Kamis (19/11).

Meski demikian, dia mengaku tak bisa berbuat apa-apa atas keputusan pemerintah. "Apa boleh buat. Sekarang tinggal tunggu dampaknya pada strategi masing-masing produsen," ucapnya. Dari perhitungan Gaprindo, kenaikan tarif cukai yang masih bisa ditolerir seharusnya sebesar inflasi tahunan, atau jika tahun ini maka tak lebih dari 4,5 persen.

Adapun Peraturan Menteri Keuangan tentang Cukai Hasil Tembakau yang baru menunjukkan, tarif cukai sigaret putih mesin Golongan 1, atau produksi lebih dari 2 miliar batang setahun, dengan harga eceran lebih dari Rp 600 per batang naik Rp 20 dari Rp 290 menjadi Rp 310 per batang, atau naik 6,9 persen.

Cukai sigaret putih mesin Golongan 1 dengan harga eceran Rp 450-600 naik Rp 45 dari Rp 230 menjadi 275 per batang atau naik 19,6 persen. Cukai sigaret putih mesin Golongan 1 dengan harga eceran Rp 375-450 naik Rp 40 dari Rp 185 menjadi Rp 225 per batang atau naik 21,6 persen.

Cukai sigaret putih mesin golongan 2 atau produksi kurang dari 2 miliar batang setahun rata-rata naik hampir Rp 30 atau naik di kisaran 17-31 persen. Adapun tarif cukai sigaret kretek mesin, baik di golongan 1 dan 2, hanya naik Rp 20 per batang atau di kisaran 6,9-14,8 persen dibandingkan tarif sebelumnya.

Moeftie mengakui niat pemerintah untuk menjalankan peta jalan industri rokok 2007 yang mengarahkan pengembangan industri rokok melalui penyederhanaan jenis dan tarif. Namun, dia menilai tarif yang baru cenderung tak adil bagi produsen kretek putih.

Apalagi produk rokok putih selama ini jarang diecer melainkan sebungkus penuh. Isi setiap bungkusnya juga lebih banyak karena biasa dijual 20 batang per bungkus ketimbang kretek yang bervariasi antara 12 dan 16 batang per bungkus. "Artinya cukai per bungkus rokok putih lebih mahal juga," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan kondisi itu produsen rokok putih yang kini hanya menguasai 7 persen pasar rokok dalam negeri akan semakin terjepit. Pengusaha akan dihadapkan pada dilema apakah cukai yang lebih tinggi akan ditanggung perusahaan, berbagi beban separuhnya dengan konsumen, atau dibebankan seluruhnya pada harga jual. "Jika harga jual dinaikkan perokok bisa berhenti merokok seperti tujuan kesehatan, tapi bisa juga berganti rokok," kata Moeftie.

Tahun lalu, produksi rokok nasional mencapai 235 miliar batang. Produksinya diperkirakan meningkat menjadi 240 miliar batang pada 2009 dengan perkiraan kontribusi penerimaan sebesar lebih dari Rp 60 triliun dari pembayaran cukai dan pajak penjualan. Industri rokok putih diperkirakan ikut menyumbang 7 persen atau sekitar Rp 4,2 triliun di dalamnya.

Moeftie mengakui industri rokok putih di Indonesia tak terlalu besar. Jumlah pekerjanya pun tak terlalu banyak, atau tak sampai puluhan ribu pekerja, karena lebih banyak menggunakan mesin. Tapi, industri ini juga terkait langsung dengan sektor hilir, mulai dari petani tembakau, industri pengemasan, hingga penjual eceran. "Kalau dihitung bisa sampai 6 juta kepala keluarga, artinya bisa 18 juta jiwa," katanya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Anggito Abimanyu, menegaskan, peraturan cukai yang baru telah mempertimbangkan peta jalan industri rokok. Besaran tarifnya pun disesuaikan untuk merealisasikan target penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 54 triliun. Dia menilai kenaikan tarifnya pun tak terlalu mahal. "Masa 20 perak batang mahal sih," katanya.

AGOENG WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

19 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

19 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?


Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.


Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.


20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

Berikut ini rokok termahal di Indonesia. Foto: Canva
20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.


KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

11 Agustus 2023

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan


Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

3 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah bisnis milik Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan.